Cargo Times

Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Kemenkeu: DPN Depalindo Mengadu Persoalan Tarif dan Tata Kelola Depo Peti Kemas Kosong

Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Angkutan dan Logistik Indonesia (DPN Depalindo) mewakili PT Jakarta Mitra Graha menyampaikan permasalahan terkait tingginya biaya logistik dan ketidaktransparanan penetapan tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong (empty container) di luar kawasan pelabuhan.

DPN Depalindo menyoroti perbedaan tarif jasa LoLo di luar pelabuhan yang dinilai lebih tinggi sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan tarif sejenis di dalam pelabuhan karena belum tersedianya regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen, dan golongan tarif pengenaan jasa LoLo.

Selain tarif LoLo, pengguna jasa juga menyampaikan adanya sejumlah biaya tambahan, antara lain cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel.

Biaya-biaya tersebut dinilai perlu memiliki standar yang lebih jelas, termasuk terkait mekanisme pemeriksaan serta rincian dalam invoice agar pengguna jasa memperoleh kepastian dan transparansi biaya.

Perlunya penguatan koordinasi dalam pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan menjadi hal yang dibahas dalam sidang.

Pengaduan DPN Depalindo terungkap dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) yang ke-13 yang ditangani langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (12/08).

Menanggapi aduan tersebut, Menkeu menilai persoalan tarif dan tata kelola depo peti kemas kosong memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Pemerintah akan mengkaji upaya untuk menyeragamkan tata kelola dan mekanisme layanan depo, baik yang berada di dalam maupun di luar area pelabuhan.

Selain persoalan tarif, pemerintah juga akan mengkaji ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia.

“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia. Dua minggu dari sekarang, kami akan mengadakan rapat lanjutan di sini bersama Menteri Perhubungan agar dapat segera diputuskan langkah terbaiknya,” tutup Menkeu.

Exit mobile version