kanan-kiri: Moderator Subagyo, Direktur Kargo Garuda Indonesia Sigit Muhartono, Direktur Utama PT Angkasa Pura Airports Danang S. Baskoro, dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Oentarto Wibowo
Untuk mendorong terciptanya pengelolaan terminal kargo dan pos di bandar udara (bandara) yang selaras dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 (UU No. 1/2009) tentang Penerbangan, Angkasa Pura Airports (PT Angkasa Pura I / AP I), selaku Badan Usaha Bandar Udara (BUBU), dengan didukung media transportasi Cargo Times, siap menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Harmonisasi dan Penyamaan Persepsi Pengelolaan Terminal Kargo dan Pos di Bandar Udara” pada Senin 11 September 2017 di Hotel Grand Mercure Kemayoran.
Seminar nasional ini direncanakan akan menghadirkan pembicara utama yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Bapak Agus Santoso setelah dibuka oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Utama Angkasa Pura Airports Danang S. Baskoro. Selain itu, beberapa perwakilan pemangku kepentingan yang akan menjadi panelis yaitu Direktur Utama PT Angkasa Pura Airports Danang S. Baskoro, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) M. Awaludin, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Pahala N. Mansury, dan Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yuki Nugraha.
“Belum tersosialisasinya secara optimal UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan serta produk hukum turunannya menyebabkan masih terdapat ketidaksepahaman di antara para pemangku kepentingan, khususnya antara BUBU dan mitra BUBU. Akibatnya Angkasa Pura I sebagai BUBU belum dapat menjalankan fungsi dan kewajibannya dengan optimal dalam memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan. Oleh karena itu, Angkasa Pura Airports menginisiasi seminar nasional ini sebagai forum komunikasi untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan terminal kargo dan pos di bandar udara,” ungkap Danang S. Baskoro.
Danang juga mengatakan, “Melalui seminar nasional ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih lengkap mengenai kegiatan pelayanan dan ruang lingkup pekerjaan BUBU dan mitra kerja BUBU yang mempunyai kewajiban sebagaimana amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Lebih jauh, dengan gambaran yang lengkap ini diharapkan terdapat pemahaman yang sama tentang tata kelola terminal kargo dan pos di bandar udara, khususnya mengenai batasan kewenangan atau lingkup pelayanan di terminal kargo dan pos antara BUBU dan Mitra BUBU, sehingga memunculkan sinergi antara BUBU dengan Mitra serta para pemangku kepentingan lainnya”.
Oleh karena itu, untuk menegaskan peran BUBU sebagai penanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan dan untuk menyamakan pemahaman terhadap pengelolaan kargo dan pos, AP I berinisiatif menyelenggarakan Seminar Nasional “Harmonisasi dan Penyamaan Persepsi Pengelolaan Terminal Kargo dan Pos di Bandar Udara” pada 11 September 2017.
Seminar nasional ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait seperti regulator (Kementerian Perhubungan), operator bandar udara (Angkasa Pura Airports dan Angkasa Pura II), maskapai, penyedia jasa terkait bandar udara (ground handling, regulated agent, forwarders), asosiasi terkait (ALFI, ICAC, Asperindo), pihak bea dan cukai, serta akademisi.
Tahun 2025 JNE menjadi lebih siap, mempunyai daya saing dan dari segi manajemen akan menjadi tertata lebih baik lagi.
…DetailsBUAU yang terlibat untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan, dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
…DetailsProses persiapan penerbangan terbagi menjadi dua bagian utama Persiapan di Flight Operations (FLOPS) dan Persiapan di Pesawat.
…DetailsMenteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik antara pemerintah, penyelenggara layanan transportasi, dan akademisi dalam menyukseskan angkutan Nataru.
…Details