Breaking News:
Tuesday, 22 August 2017
Upaya Selundupkan Cenderawasih Lewat Pesawat Udara Terbongkar di Kualanamu

Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Seksi Karantina Hewan, Kamis lalu (10/8/17),  berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dan terancam punah berupa burung cenderawasih, yang dikirim dari Surabaya menuju Sumatera Utara, lewat jalur udara.

Ada empat cenderawasih, dua jantan dan dua betina ini, diamankan di area Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), Deli Serdang.

Hafni Zahra, Kepala Balai karantina Pertanian Kelas II Medan, Jumat (11/8/17) kepada Mongabay mengatakan, petugas Karantina mencurigai barang bawaan maskapai penerbangan Lion Air JT 979 tujuan Surabaya–Medan berisi satu kotak tak dilengkapi dokumen dipersyaratkan karantina.

Saat kotak diteliti, petugas menemukan empat cenderawasih, diselipkan diantara puluhan ayam. Kondisi satwa begitu menghawatirkan diletakkan dalam kotak ukuran tak sesuai dan tak layak untuk transportasi satwa hidup.

“Jadi empat cenderawasih kita amankan di lini I terminal kargo. Pengirim di Surabaya bernama Ar dan penerima di Bandara Kualanamu bernama Aw dan hanya ditulis alamat Medan,“ katanya.

Guna mengetahui siapa penerima empat cenderawasih ini, dia membawa barang bukti ke Kantor Karantina Pertanian Kelas II Medan. Hingga Jumat malam, si pemilik tak datang mengambil barang.

Akhirnya, disaksikan maskapai penerbangan dan petugas AVSEC, Karantina membongkar kotak berisi cenderawasih.

Dokter hewan Wagimin, Kepala Seksi Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, mengatakan, untuk memastikan kondisi keempat cenderawasih, langsung memeriksa medis dan uji laboratorium.

Setelah pemeriksaan,  kondisi satwa cukup sehat dan lincah meskipun ada dugaan satwa-satwa ini sudah lama dipelihara. Pengambilan sampel lebih lanjut, katanya,  dari kotoran, untuk pemeriksaan kondisi kesehatan lebih mendalam.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999  soal pengawetan tumbuhan dan satwa, serta peraturan pemerintah Nomor 8/1999 mengenai pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa, pada Pasal 34, disebutkan cenderawasih merupakan salah satu satwa liar hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan presiden.

Selain itu, katanya, mereka akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua, untuk proses pemulangan satwa ini.(mongabay.co.id)

Author:
GO Ina

Hasil penjualan didonasikan kepada penyandang disabilitas dan juga disumbangkan kepada 10 UMKM yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

Details
April 27, 2024

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

Monitoring juga memastikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendukung yang diberikan kepada penumpang dan pengguna bandara secara keseluruhan.

Details
April 9, 2024

Menjelang buka puasa, anak-anak binaan Yayasan Kumala mengikuti sosialisasi pemilahan sampah yang kemudian dilombakan secara berkelompok

Details
April 5, 2024

GENERAL NEWS