Breaking News:
Monday, 29 January 2018
BANDARA SENTANI JAYAPURA DAN RADIN INTEN II LAMPUNG AKAN KERJASAMA PEMANFAATAN (KSP) DENGAN PT. ANGKASA PURA I DAN II

Jakarta -- Bandara Sentani Jayapura dan Bandara Radin Inten II Lampung yang saat ini statusnya Badan Layanan Umum (BLU) Unit Pengelolaan Bandar Udara (UPBU) akan segera dikerjasamakan dengan PT Angkasa Pura I dan II sebagai mitra usaha dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP). Proses KSP tersebut sudah dimulai pada awal Januari 2018 lalu dan ditargetkan terlaksana pada akhir Maret 2018. Pada saat ini proses tersebut  sudah sampai pada pembuatan konsep Surat Menteri Perhubungan kepada Menteri Keuangan perihal Usulan Pencabutan Status PPK-BLU UPBU Bandar Udara Sentani – Jayapura dan Bandar Udara Radin Inten II Lampung.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso, perubahan status Bandara Sentani dan Bandara Radin Inten II dari KSO BLU UPBU menjadi KSP adalah untuk lebih mengembangkan bandara-bandara tersebut baik dari sisi bisnis maupun sisi keselamatan dan keamanan penerbangan. Dengan berkembangnya bandara, diharapkan bisa menjadi pemicu perkembangan perekonomian daerah tersebut secara lebih masif.

“Sudah saatnya dua bandara tersebut dikembangkan menjadi lebih besar lagi mengingat lalu lintas penerbangannya yang padat dan potensi daerah yang sangat besar,” ujar Agus.

Agus mencontohkan Bandara Sentani yang saat ini sudah sangat padat lalu lintas penerbangannya. Saat ini sudah ada 200-an penerbangan tiap hari yang dilayani bandara ini, hampir sama dengan Bandara Juanda yang merupakan bandara terbesar kedua di Indonesia. Namun dengan jam operasional  yang lebih pendek, lalu lintas penerbangan di Bandara Sentani ini menjadi lebih sibuk. Untuk meningkatkan faktor keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan, maka bandara ini perlu dikembangkan.

Sedangkan untuk Bandara Radin Inten II sangat perlu dikembangkan mengingat daerah Lampung yang juga berkembang cukup pesat terutama dari bidang pariwisata dan bidang lain. Lampung yang berseberangan dengan pulau Jawa juga merupakan pintu gerbang pulau Sumatera dari sisi timur.

Dari kajian yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, pengembangan dua bandara tersebut akan bisa berjalan lebih baik dan lebih menguntungkan jika dilakukan dengan skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP). Definisi KSP adalah pendayagunaan Bandara Milik Negara (BMN) oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara dan sumber pembiayaan lainnya.

“Dengan kerjasama pemanfaatan tersebut, akan didapat beberapa keuntungan. Beberapa keuntungan tersebut adalah dengan adanya orientasi bisnis pada mitra usaha akan mendorong kinerja organisasi yang profesional; Status aset tetap milik negara dan dapat dimanfaatkan secara optimal;  Kompetensi dan kesejahteraan SDM dapat meningkat; Efisiensi APBN dan meningkatkan pendapatan Negara; dan Peningkatan bisnis akan mendorong percepatan investasi,” ujar Agus lagi.

Namun demikian, kerjasama pemanfaatan tersebut hanya bisa dilakukan pada bandara yang non BLU. Karena UPBU Sentani dan UPBU Radin Inten II - Lampung merupakan BLU maka perlu diajukan permohonan pencabutan status BLU melalui mekanisme yang diatur dalam PMK Nomor 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja  Instansi Pemerintah pasal 30 sampai dengan pasal 34.
 
Tahapan pencabutan status BLU sesuai dengan Pasal 33 Ayat 1 adalah bahwa Menteri/ Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan pencabutan penerapan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Direktur Jenderal Perbendaharaan kemudian menyampaikan pertimbangan atas usulan pencabutan penerapan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan. Dan Menteri Keuangan menetapkan keputusan pencabutan penerapan PPK-BLU paling lama 3(tiga) bulan sejak usulan pencabutan diterima, dan apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui, maka usulan pencabutan dianggap ditolak.

Sedangkan kegiatan yang sudah dilakukan terkait proses kerjasama KSP tersebut adalah  dilaksanakannya rapat percepatan KSP  dan dikirimkannya surat Nomor AU.202/1/1/DJPU.KEU-2017 tanggal 2 Januari 2018 perihal Percepatan Kerjasama Pemanfataan (KSP) UPBU Sentani – Jayapura dan UPBU Radin Inten II – Lampung dari  Dirjen Perhubungan Udara ke Menteri Perhubungan. Kemudian dilakukan rapat Progress Kerjasama Bandar Udara dengan PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II tanggal 10 Januari 2018  di mana PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II diminta untuk segera menyiapkan proposal dengan konsep KSP.

Tim Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses pembahasan KSP Bandar Udara Sentani dan Radin Inten II.

Pada tanggal 24 Januari 2018 telah dilakukan pertemuan dan pembahasan Draft Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan BLU UPBU Sentani- Jayapura, UPBU Radin Inten II Lampung dan UPBU Juwata Tarakan, sesuai Undangan rapat Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum nomor S – 625/PB.5/2018 tanggal 18 Januari 2018.

Saat ini tengah dirancang konsep Surat Menteri Perhubungan kepada Menteri Keuangan perihal Usulan Pencabutan Status PPK-BLU UPBU Bandar Udara Sentani -Jayapura dan Bandar Udara Radin Inten II – Lampung.

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

Hasil penjualan didonasikan kepada penyandang disabilitas dan juga disumbangkan kepada 10 UMKM yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

Details
April 27, 2024

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

GENERAL NEWS