Jakarta -- Permasalahan di internal sebuah perusahaan jamak terjadi, begitu juga di sebuah perusahaan operator penerbangan. Baik itu permasalahan antara karyawan dengan manajemen, permasalahan di sistim operasi, permasalahan manajerial dan sebagainya. Namun sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di jasa penerbangan, entitas operator penerbangan harus dapat menyelesaikan permasalahan di internal perusahaan dengan baik tanpa berdampak negatif pada masalah keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan pada penumpang dan pengguna jasa lainnya.
Demikian Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan kepada para operator penerbangan, baik itu maskapai penerbangan, operator bandara, operator layanan navigasi penerbangan dan lainnya dalam menjalankan usahanya.
Secara khusus, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyampaikan peringatan tersebut berkaitan adanya siaran pers dari Serikat Pekerja PT. Garuda Indonesia Bersatu yang terdiri dari Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia dan Asosiasi Pilot Garuda yang menyoroti kinerja manajemen maskapai tersebut. Siaran pers itu juga menyoroti kinerja manajemen Garuda Indonesia di mata serikat pekerjanya.
"Kami tidak ikut mencampuri urusan manajemen internal maskapai penerbangan. Silahkan manajemen Garuda Indonesia melakukan konsolidasi internal untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujar Agus Santoso.
Namun demikian Agus mengingatkan dalam masa konsolidasi internal tersebut, manajemen Garuda harus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan kepada penumpang sesuai aturan-aturan yang berlaku baik internasional dari annexes ICAO maupun nasional dari UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sebagai regulator penerbangan, kami akan melakukan bimbingan dan pengawasan sesuai koridor aturan-aturan penerbangan yang berlaku. Kami hanya akan memberikan penghargaan atau sanksi sesuai aturan-aturan tersebut. Hal-hal yang tidak diatur dalam aturan-aturan penerbangan, silahkan diselesaikan sendiri di internal perusahaan," lanjut Agus lagi.
Seperti diketahui, untuk sebuah maskapai penerbangan harus mempunyai Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) serta Air Operator Certificate (AOC) dari Ditjen Perhubungan Udara sesuai bisnis plan dari maskapai yang bersangkutan. Ada beberapa kewajiban dan hak yang harus dilakukan dan didapatkan oleh maskapai.
Kewajibannya di antaranya adalah terkait syarat kepemilikan dan penguasan pesawat, rencana bisnis, sumber daya manusia termasuk persyaratan competency sdan sistim yang sesuai dan sebagainya.
Sedangkan hak yang diperoleh misalnya adalah hak mendapatkan dan menerbangi rute penerbangan yang diberikan oleh Ditjen Hubud selaku regulator penerbangan.
Selain itu, untuk bahan evaluasi, setiap tahun maskapai penerbangan juga wajib melaporkan laporan keuangannya yang sudah diperiksa oleh akuntan publik yang disetujui kepada Menteri Perhubungan.
Sepanjang tahun 2024, pergerakan penumpang dari dan menuju Bandara Kertajati sebanyak 413.240 penumpang. Sebesar 82,8% merupakan penerbangan domestik.
…DetailsIAS Group melakukan trasformasi bisnis, khususnya aspek layanan melalui peningkatan kecepatan, keselamatan, dan kenyamanan proses ground handling
…DetailsKerjasama BUMN ini dapat meningkatkan efisiensi dan jangkauan layanan, perkuat ekosistem logistik, dan percepatan pengiriman ke seluruh pelosok.
…DetailsAcara tersebut mengusung tema “From Day One to Year One: The Journey Starts Now” dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait.
…Details