Jakarta -- Permasalahan di internal sebuah perusahaan jamak terjadi, begitu juga di sebuah perusahaan operator penerbangan. Baik itu permasalahan antara karyawan dengan manajemen, permasalahan di sistim operasi, permasalahan manajerial dan sebagainya. Namun sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di jasa penerbangan, entitas operator penerbangan harus dapat menyelesaikan permasalahan di internal perusahaan dengan baik tanpa berdampak negatif pada masalah keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan pada penumpang dan pengguna jasa lainnya.
Demikian Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan kepada para operator penerbangan, baik itu maskapai penerbangan, operator bandara, operator layanan navigasi penerbangan dan lainnya dalam menjalankan usahanya.
Secara khusus, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyampaikan peringatan tersebut berkaitan adanya siaran pers dari Serikat Pekerja PT. Garuda Indonesia Bersatu yang terdiri dari Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia dan Asosiasi Pilot Garuda yang menyoroti kinerja manajemen maskapai tersebut. Siaran pers itu juga menyoroti kinerja manajemen Garuda Indonesia di mata serikat pekerjanya.
"Kami tidak ikut mencampuri urusan manajemen internal maskapai penerbangan. Silahkan manajemen Garuda Indonesia melakukan konsolidasi internal untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujar Agus Santoso.
Namun demikian Agus mengingatkan dalam masa konsolidasi internal tersebut, manajemen Garuda harus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan kepada penumpang sesuai aturan-aturan yang berlaku baik internasional dari annexes ICAO maupun nasional dari UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sebagai regulator penerbangan, kami akan melakukan bimbingan dan pengawasan sesuai koridor aturan-aturan penerbangan yang berlaku. Kami hanya akan memberikan penghargaan atau sanksi sesuai aturan-aturan tersebut. Hal-hal yang tidak diatur dalam aturan-aturan penerbangan, silahkan diselesaikan sendiri di internal perusahaan," lanjut Agus lagi.
Seperti diketahui, untuk sebuah maskapai penerbangan harus mempunyai Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) serta Air Operator Certificate (AOC) dari Ditjen Perhubungan Udara sesuai bisnis plan dari maskapai yang bersangkutan. Ada beberapa kewajiban dan hak yang harus dilakukan dan didapatkan oleh maskapai.
Kewajibannya di antaranya adalah terkait syarat kepemilikan dan penguasan pesawat, rencana bisnis, sumber daya manusia termasuk persyaratan competency sdan sistim yang sesuai dan sebagainya.
Sedangkan hak yang diperoleh misalnya adalah hak mendapatkan dan menerbangi rute penerbangan yang diberikan oleh Ditjen Hubud selaku regulator penerbangan.
Selain itu, untuk bahan evaluasi, setiap tahun maskapai penerbangan juga wajib melaporkan laporan keuangannya yang sudah diperiksa oleh akuntan publik yang disetujui kepada Menteri Perhubungan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melantik Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang baru di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/2).
…DetailsDalam upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor penerbangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP)
…DetailsMenteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (19/2). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta ini.
…DetailsJ&T Express sebagai perusahaan logistik berskala global meraih pengakuan bergengsi dengan masuk dalam daftar Asia-Pacific's Best Companies of 2025 versi TIME dan Statista.
…Details