Balikpapan 20/5/2019 – Inspeksi terkait penerapan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Dalam Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dilaksanakan juga di Balikpapan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Minggu (20/5).
Hasil inspeksi yang dilakukan oleh inspektur angkutan udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan menyampaikan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) telah menerapkan tarif sesuai aturan baru. Inspeksi dilakukan kepada lima (5) Badan Usaha Angkutan Udara yaitu Garuda Indonesia dengan 5 rute penerbangan, Batik Air sebanyak 3 rute, Sriwijaya Air sebanyak 8 rute, Lion Air sebanyak 13 rute dan Citilink sebanyak 5 rute.
Penerapan tarif yang dilakukan inspeksi di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman sudah termasuk dengan biaya pungutan pajak pertambahan nilai sebesar 10 %, Iuran wajib dana pertanggunggan (iuran wajib asuransi ) Rp.5000, dan Juga Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang dikenakan Rp. 100.000 untuk Bandar Udara Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman. Sedangkan biaya tambahan atau tuslah tidak dikenakan untuk setiap masing-masing maskapai kecuali telah mendapat persetujuan oleh menteri perhubungan.
Sebagai perbandingan, untuk maskapai Garuda Indonesia dengan kategori full service rute Balikpapan – Jakarta menerapkan tarif penumpang Rp. 1.880.400, dengan TBA yang tercatat di KM 106 tahun 2019 Rp. 1,880,400, sedangkan penerapan sesuai dengan aturan lama KM 72 tahun 2019, TBA-nya adalah Rp 2,185,100.
Rute Balikpapan – Tarakan, Batik Air dengan kategori full service menerapkan tarif penumpang sebesar Rp. 1.164.300, yaitu 19 % lebih rendah dari TBA sesuai KM 106 tahun 2019. Sedangkan TBA menurut aturan lama adalah Rp. 1.429.400.
Sriwijaya Air dengan kategori medium service rute Balikpapan – Banjarmasin menerapkan tarif sebesar Rp 811,200, dimana tarif 13 % lebih rendah dari TBA sesuai KM 106 tahun 2019, sedangkan TBA berdasarkan KM 72 tahun 2019 adalah Rp 928,680.
Untuk maskapai Lion Air dengan kategori no frills rute Balikpapan – Yogykarta menerapkan tarif sebesar Rp 1,324,900, dimana TBA yang ditetapkan oleh KM 106 tahun 2019 sebesar Rp 1,516,850, sedangkan aturan lama yaitu KM 72 tahun 2019 menerapkan TBA sebesar Rp 1,732,835.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan bahwa Ditjen Hubud selama musim angkutan lebaran akan melakukan pengawasan terkait dengan tarif tiket pesawat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terkait dengan tarif tiket pesawat dan meminta operator penerbangan untuk wajib mematuhi aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) yang telah disahkan pada, 15 Mei 2019, lalu”, katanya di Jakarta.
Polana menjelaskan, Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi, serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.
Selain pengawasan dari Inspektur Penerbangan, Polana berharap, pengguna jasa angkutan udara untuk ikut aktif mengawasi pemberlakukan tarif tiket pesawat selama Lebaran. Bila terjadi pelanggaran, penumpang bisa melaporkan ke posko Lebaran yang terbesar di 36 bandar udara.
Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.
…DetailsBisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir
…DetailsKerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara
…DetailsKehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional
…Details