Jakarta 03/6/2019 – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan, sampai hari Minggu (2/6) atau H-3 Lebaran, di sejumlah bandar udara tidak terjadi puncak mudik yang meningkat tajam seperti pada tahun-tahunn sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, mengakui jumlah penumpang yang mudik menggunakan moda transportasi udara pada masa Lebaran ini mengalami penurunan meski terjadi lonjakan penumpang dibandingkan hari-hari biasa sebelum arus mudik.
“Peningkatan memang tejadi dibandingkan hari-hari normal, saat ini kapasitas angkutan lebaran di sejumlah bandar udara relatif dalam situasi yang terkendali,” kata Polana.
Sebelumnya perkiraan puncak arus mudik Lebaran diprediksi terjadi pada 31 Juni 2019 dan puncak arus balik pada 9 Juni 2019. Sesuai prediksi, Polana menambahkan, memang terjadi peningkatan arus penumpang pada prediksi tersebut dan kondisinya tetap terkendali.
“Termasuk semua keluhan dari pengguna jasa angkutan udara yang dilaporkan melalui 36 posko terpadu yang telah disediakan di bandar udara seluruh Indonesia. Dari hasil keluhan yang dilaporkan, diharapkan akan menjadi bahan perbaikan kedepannya, apalagi yang berhubungan dengan tiga aspek yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan,” tegasnya.
Bedasarkan laporan Posko Angkutan Lebaran 2019, dari 36 bandara yang dipantau hingga 03 Juni 2019 pukul 06.09.23 WIB, total pesawat berangkat sebesar 9.752 flight, angka ini turun dibandingkan 2018 yaitu 13.919 atau – 29,94%. Sementara dari 7 bandara yang dipantau hingga 03 Juni 2019 pukul 06.09.41 WIB, total pesawat yang berangkat sebanyak 1.426 flight, angka ini turun dibandingkan 2018 yaitu 1.722 flight atau 13,97%.
Untuk total angkutan udara dalam dan luar negeri hingga H-3 di 36 bandar udara yaitu sebesar 11.178 angka ini terjadi penurunan dibandingkan 2018 yaitu 12.988 flight atau turun sebesar 13,94%. Sedangkan total penumpang berangkat dalam dan luar negeri di 36 bandar udara yaitu sebesar 1.465.907 angka ini turun dibandingkan 2018 yang mencapai 1.748.358 atau turun sebesar 16,16 %.
Di lain sisi, Polana menjelaskan, pada masa AngLeb 2019, belum ada laporan ditemukan maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA). Hal itu didasari dari hasil inspeksi atau pengawasan yang dilakukan di 36 bandar udara.
“Selain ramp check, inspektur penerbangan juga mengawasi terhadap tiket pesawat yang dijual maskapai ke konsumen. Hal tersebut terkait dengan pemberlakuan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat yang telah diturunkan sebanyak 12 hingga 16 % khusus untuk penerbangan ekonomi yang menggunakan pesawat jet pada 16 Mei 2019, lalu,” katanya.
Penurunan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Berdasarkan laporan yang kami peroleh, belum ada maskapai yang melanggar TBA, sebab melalui KM 106 tahun 2019, ini berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan tanpa terkecuali,” jelasnya.
Polana menambahkan, jika dalam periode yang telah ditetapkan ditemukan maskapai yang tidak merealisasikan penurunan TBA tiket pesawat, maka akan ada sanksi yang dikenakan terhadap maskapai tersebut.
"Kami punya ketentuan PM No 78 tahun 2016 tentang Sanksi Administrasi, akan diberikan peringatan, kemudian pembekuan, dan pencabutan serta terakhir denda administrasi," tegasnnya.
Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.
…DetailsBisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir
…DetailsKerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara
…DetailsKehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional
…Details