JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengapresiasi masyarakat pengguna jasa penerbangan yang saat ini makin memahami pentingnya keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam operasional penerbangan.
Hal itu terungkap dari hasil pemantauan dan survei yang dilaksanakan Ditjen Perhubungan Udara terkait keselamatan dan pelayanan kenyamanan kaitannya dengan tarif penerbangan yang sempat alami penyesuaian hingga menyentuh batas atas dari ketentuan yang berlaku dalam PM 14/2016. Survei dan pemantauan telah dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang secara random melibatkan ratusan masyarakat pengguna jasa di terminal 1 dan 2 domestik pada 17-19 Januari 2019 lalu.
"Mereka memahami bahwa untuk menunjang keselamatan dan *kenyamanan pelayanan* penerbangan perlu dilakukan pemenuhan (complay) *terhadap aturan penerbangan* yang dapat berdampak pada tarif," ujar Polana di Jakarta.
PM 14/2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa tiket penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya yakni tarif, pajak, asuransi dan biaya lain yang telah disetujui oleh Menteri Perhubungan.
Polana menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini sedang bekerja bersama maskapai penerbangan untuk melakukan beberapa perbaikan yang perlu. Pemerintah akan menjamin operasional penerbangan sipil Indonesia bisa terus berlangsung dengan selamat, aman dan nyaman dengan tarif yang rasional sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku.
“Kami bersama maskapai penerbangan bekerjasama melakukan beberapa perbaikan yang perlu, termasuk di antaranya soal tarif penumpang, bagasi tercatat dan angkutan kargo jika diperlukan," ujar Polana.
Menurut Polana, Pemerintah akan menjamin operasional penerbangan sipil Indonesia terus berlangsung dengan selamat, aman, dan nyaman dengan tarif yang rasional sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dari 320 orang yang disurvey, sebanyak 240 orang setuju jika kenaikan harga pesawat udara berdampak langsung pada terhadap peningkatan keselamatan penerbangan. Sebanyak 250 orang juga setuju bahwa untuk menunjang operasional penerbangan, sebuah maskapai harus melakukan penyesuaian terhadap harga tiket.
Hal tersebut terlihat seperti yang diungkapkan oleh Merlin, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Yogyakarta. Dirinya setuju adanya kenaikan harga tiket pesawat asalkan terdapat peningkatan keselamatan dan pelayanan penerbangan. “Saya berharap dengan kenaikan ini maskapai dapat meningkatkan keselamatan dan pelayanan kepada penumpang,” ujar Merlin.
Penumpang lainnya, Jusman, warga Medan, mengatakan diperlukan sosialisasi oleh maskapai terkait adanya kenaikan harga tiket pesawat. Meski tidak melebihi tarif batas atas dan bawah seperti yang diatur pemerintah, menurutnya konsumen tetap perlu pemahaman terkait tarif dan harga tiket pesawat.
“Kalau saya sih, tahu dan paham bahwa pemerintah telah mengatur mengenai tarif pesawat. Ada yang namanya batas atas dan bawah. Tapi alangkah lebih baik kalau maskapai dan Kementerian Perhubungan melakukan sosialiasi yang lebih sering lagi,” ujar Jusman.
Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.
…DetailsBisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir
…DetailsKerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara
…DetailsKehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional
…Details