Breaking News:
Saturday, 9 February 2019
DIRJEN HUBUD DORONG INTENSIFKAN SOSIALISASI TARIF DAN BAGASI BERBAYAR KE MASYARAKAT

JAKARTA, 09/02/2019 - Sosialisasi terkait tarif angkutan udata dan bagasi berbayar dinilai masih perlu dilakukan secara masif. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti minta agar operator dan regulator meningkatkan sosialisasinya terhadap masyarakat luas terkait hal itu. Permintaan tersebut  disampaikannya menanggapi hasil Focus Group Discussion (FGD) terkait Tarif dan Bagasi Berbayar penerbangan yang dilaksanakan di Jakarta dua hari lalu.

"Operator dan regulator penerbangan harus mensosialisasikan setiap ketentuan baru terkait penyelenggaraan angkutan udara kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara dan pemangku kepentingan lainnya dengan  jelas dan tepat sasaran," urai Polana di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).

Polana menyatakan bahwa pelaksanaan penerapan tarif angkutan udara kelas ekonomi dan pelaksanaan bagasi berbayar untuk kelompok pelayanan no frills (tanpa tambahan layanan) oleh badan usaha angkutan udara yang ada saat ini, telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Namun masyarakat masih belum tersosialisasi dengan baik sehingga menimbulkan gejolak pada saat penyelenggaraannya.

Menurut Polana, terkait dengan komponen tarif, kelompok pelayanan, ketentuan bagasi dan komponen biaya angkutan udara harus diinformasikan secara transparan kepada masyarakat.

"Sebelum diterapkan, ketentuan- ketentuan tersebut sangat perlu disosialisasikan. Hal ini untuk menghindari dampak psikologis berupa keluhan dari masyarakat. Sedangkan terkait bagasi berbayar, tidak ada pengaturan terkait tarifnya karena tidak ada rujukan hukum baik nasional maupun internasional, hanya saja saya imbau agar maskapai benar-benar berhitung secara cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan," tegas Polana.

Polana juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah meninjau ulang beberapa Peraturan Menteri terkait tarif dan bagasi berbayar tersebut.

Peraturan pertama adalah PM 185 tahun 2015 yakni ketentuan bagasi berbayar berkaitan periode  permohonan, periode sosialiasasi dan periode evaluasi. 

Sedangkan peraturan kedua adalah PM 14 tahun 2016 terkait dengan formulasi dan perhitungan tarif batas atas dan batas bawah angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi serta pengaturan tarif sesuai kelompok pelayanan.

"Kita ingin semuanya win-win solution, dengan tetap mengutamakan keselamatan sebagai core bisnis penerbangan," tutup Polana.

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.

Details
November 21, 2024

Bisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir

Details
November 17, 2024

Kerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara

Details
November 14, 2024

Kehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional

Details
November 13, 2024

GENERAL NEWS