Jakarta, 08/04/2019 -Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara, melakukan pemantauan harga tiket untuk memastikan maskapai telah mematuhi Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tanggerang, Banten, pada hari ini (8/4).
Berdasarkan hasil pemantauan pada tiga operator penerbangan yaitu Sriwijaya Air, Lion Air dan Garuda Indonesia untuk penerbangan yang berasal dari Bandara Soetta masih belum melampau Tarif Batas Atas (TBA).
Untuk maskapai Sriwijaya Air rute CGK-BPN dengan tarif NET yang dikenakan rata-rata Rp 1.526.050 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.702.000 , Untuk maskapai Lion Air rute CGK - BPN tarif NET yang dikenakan rata-rata Rp 1.262.950 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.607. 000. Garuda Indonesia , rute CGK-BPN menetapkan tarif NET rata rata Rp 1.695.488 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.891.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti memastikan pihaknya akan terus memantau harga yang diberikan oleh maskapai tidak menyalahi aturan.
"Kami terus memantau tarif tiket pesawat yang ditetapkan maskapai tidak melebihi Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub agar jangan sampai memberatkan masyarakat", pungkas Polana.
Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.
…DetailsBisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir
…DetailsKerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara
…DetailsKehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional
…Details