Jakarta, Menindaklanjuti masukkan Komisi V atau Komisi Infrastruktur dan Perhubungan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Kerja hari Selasa, 29 Januari 2019, yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara lakukan konsolidasi dengan pihak Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar.
Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam Rapat kerja tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti juga mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.
"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana.
Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.
Sepanjang tahun 2024, pergerakan penumpang dari dan menuju Bandara Kertajati sebanyak 413.240 penumpang. Sebesar 82,8% merupakan penerbangan domestik.
…DetailsIAS Group melakukan trasformasi bisnis, khususnya aspek layanan melalui peningkatan kecepatan, keselamatan, dan kenyamanan proses ground handling
…DetailsKerjasama BUMN ini dapat meningkatkan efisiensi dan jangkauan layanan, perkuat ekosistem logistik, dan percepatan pengiriman ke seluruh pelosok.
…DetailsAcara tersebut mengusung tema “From Day One to Year One: The Journey Starts Now” dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait.
…Details