TANGERANG, 16 Juli 2019 - Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi himbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
Himbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Himbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.
Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan dan atas atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sepanjang tahun 2024, pergerakan penumpang dari dan menuju Bandara Kertajati sebanyak 413.240 penumpang. Sebesar 82,8% merupakan penerbangan domestik.
…DetailsIAS Group melakukan trasformasi bisnis, khususnya aspek layanan melalui peningkatan kecepatan, keselamatan, dan kenyamanan proses ground handling
…DetailsKerjasama BUMN ini dapat meningkatkan efisiensi dan jangkauan layanan, perkuat ekosistem logistik, dan percepatan pengiriman ke seluruh pelosok.
…DetailsAcara tersebut mengusung tema “From Day One to Year One: The Journey Starts Now” dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait.
…Details