Manado, 20/09/2019 – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengapresiasi pemusnahan barang prohibited items atau barang yang dilarang dibawa di dalam bagasi tercatat atau kabin pesawat. Pemusnahan barang berlangsung di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, pada Jumat (20/9) hari ini.
Ratusan barang prohibited items merupakan hasil sitaan petugas Avsec di Security Check Point (SCP) Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, terhadap barang yang dibawa calon penumpang dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. “Kami mengapreasiasi pemusnahan yang dilakukan, sebab keselamatan dan keamanan merupakan prioritas utama dalam penerbangan. No Go Item jika masih ditemukan hal-hal yang membahayakan penerbangan” kata Polana.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan poin 6.2.8, dijelaskan apabila dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang (prohibited items) yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan pengguna jasa transportasi udara dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan sebelum berangkat,” tambah Polana.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII – Manado, Sarmanto menjelaskan, pemusnahan dilaksanakan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado yang disaksikan Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII-Manado, TNI, Polri dan stakeholder penerbangan. Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah minuman cap tikus sebanyak 250 liter, korek api gas 3 kardus (5 kg), benda tajam 3 kardus, power bank 117 unit, aerosol 6 buah.
“Pemusnahan ini sebagai salah satu bentuk kesungguhan dan kepedulian kita terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, ke depan diharapkan pengguna transportasi udara kepada aturan yang berlaku sehingga makin berkurang temuan barang terlarang yang dibawa kedalam pesawat,” kata Sarmanto disela-sela pemusnahan barang bersama dengan perwakilan PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Sam Ratulangi dan stakeholder penerbangan.
Regulasi melarang minuman captikus dibawa dalam penerbangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 90 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya. “Captikus yang dimusnahkan adalah captikus yang kemasannya tidak bersegel dan kadar alkoholnya diperkirakan lebih dari 70%. Untuk power bank yang dilarang di atas 20.000 mAh,” jelasnya.
Adapun tata cara pemunahan barang prohibited items antara lain untuk cap tikus dituang ke wadah berisi air, power bank direndam ke dalam wadah berisi air, benda tajam dan korek api diserahkan kepada Unit Airport Terminal Landside and Environment untuk diamankan. Selanjutnya limbah dari hasil pemusnahan diserahkan kepada Airport Landside and Environment.
Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.
…DetailsBisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir
…DetailsKerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara
…DetailsKehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional
…Details