Jakarta, 6/6/2019 - Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti meminta masyarakat yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara berukuran besar untuk melakukannya secara bijak. Yaitu dengan cara menambatkannya dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter sesuai dengan aturan PM 40 tahun 2018.
Polana meminta masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara berukuran besar tersebut karena akan mengganggu keselamatan penerbangan pesawat di angkasa. Bahkan pihak yang melepaskan balon udara berukuran besar ke angkasa tersebut bisa dituntut melalui jalur hukum.
"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," ujar Polana.
Polana memaparkan bahwa balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa bisa membubung tinggi hingga ke ketinggian jelajah pesawat. Jika balon udara tersebut mengenai pesawat, bisa mengakibatkan terganggunya operasional pesawat tersebut dan mengakibatkan accident.
Menurut laporan yang diterima dari AirNav Indonesia sebagai lembaga penyelenggara navigasi penerbangan nasional, pada H Idul Fitri 5 Juni kemarin, ada laporan pilot (pilot report/ pirep) yang melihat ada sejumlah balon berukuran besar yang dilepaskan di Kecamatan Kretek Kabupaten Wonosobo dan juga di Kabupaten Batang, keduanya di Jawa Tengah dan berada di ketinggian jelajah pesawat.
Menurut Polana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait yaitu Polri dan TNI di daerah tersebut untuk melakukan operasi pencarian pada masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu kepada pengatur lalu lintas penerbangan atau Airnav Indonesia, Polana meminta untuk melakukan mitigasi dengan menerbitkan Notam agar seluruh traffic pesawat udara diharapkan berhati-hati dikarenakan adanya peluncuran balon udara liar.
"Juga perlu kewaspadaan ATC terhadap pergerakan balon udara liar dengan memberi informasi kepada pesawat lain yang akan melintasi rute tersebut. Dan melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan," ujar Polana.
Menurut Polana, pihaknya sudah menugaskan personil dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan untuk melakukan sosialisasi ke Wonosobo dan Pekalongan. Sebelumnya, selama bulan Ramadhan juga sudah dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur ribuan eksemplar di Wonosobo, Pekalongan, Trenggalek dan Ponorogo
Pada 9 Mei 2019 telah dilakukan koordinasi dengan Pemkab, Polres dan Kodim di Trenggalek terkait sosialisasi balon udara, dan 13 Mei 2019, Inspektur dan PPNS ke Kab. Pekalongan gelar perkara kasus balon di Polres, hasilnya kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Serta 14 Mei 2019 juga dilakukan koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota terkait Balon udara.
Tanggal 16 Mei 2019 Mengadakan sosialisasi balon udara di Trenggalek. Tanggal 29 Mei berkoordinasi dengan Polres dan stake holder di Ponorogo terkait penanganan balon liar dan festival balon ditambatkan. Serta mengirimkan surat ke Gubernur dan Kapolda terkait penanganan Balon Udara.
Rencananya pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.
Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.
…DetailsBisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir
…DetailsKerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara
…DetailsKehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional
…Details