Breaking News:
Thursday, 2 May 2019
Penjelasan Resmi dari Lion Air mengenai Pemukulan Pilotnya Terhadap Karyawan Hotel

SURABAYA, 02 Mei 2019 - Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Groupmenyampaikan informasi terkini sehubungan dengan penanganan salah satu pilot berinisial AG yang menurut perkembangan melakukan tindakan berupa pemukulan kepada salah satu pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Atas hal tersebut, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded).

Saat ini Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut. 

Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan. 

Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first).

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Sepanjang tahun 2024, pergerakan penumpang dari dan menuju Bandara Kertajati sebanyak 413.240 penumpang. Sebesar 82,8% merupakan penerbangan domestik.

Details
January 10, 2025

IAS Group melakukan trasformasi bisnis, khususnya aspek layanan melalui peningkatan kecepatan, keselamatan, dan kenyamanan proses ground handling

Details
January 10, 2025

Kerjasama BUMN ini dapat meningkatkan efisiensi dan jangkauan layanan, perkuat ekosistem logistik, dan percepatan pengiriman ke seluruh pelosok.

Details
January 9, 2025

Acara tersebut mengusung tema “From Day One to Year One: The Journey Starts Now” dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait.

Details
January 9, 2025

GENERAL NEWS