Jakarta 8/6/2019 – Menindaklanjuti pernyataan sikap Ikatan Pilot Indonesia (IPI) berlangsungnya kegiatan budaya masyarakat menerbangkan balon udara tanpa awak. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami aturan penggunaan atau pelepasan balon udara. Hal ini terkait keselamatan dan keamanan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menjelaskan, sebagai regulator nasional, Ditjen Hubud memiliki kewenangan menjaga keselamatan, keamanan penerbangan nasional. Penertiban dan proses hukum yang dilakukan akan memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara, tanpa memahami aturan yang ada ketika menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” tegas Polana di Jakarta, Sabtu (8/6).
Dalam Peraturan Menteri No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan : pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, batasan area penggunaan udara, peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara, lokasi penggunaan balon udara dan waktu penggunaan balon udara.
Balon udara yang dioperasikan di wilayah tertentu harus mendapatkan persetujuan dari para pihak terkait : TNI untuk Balon Udara pada Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area), Otoritas Bandara Udara untuk operasi Balon Udara pada KKOP dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan untuk operasi Balon Udara pada Controlled Airspace yang dipublikasikan di dalam Aeronautical Information Publication (AIP) Indoensia.
Polana menambahkan, untuk penertiban balon udara yang tidak sesuai dengan ketentuan, Ditjen Hubud telah melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum, Polres, Damdim untuk melakukan operasi penertiban balon udara.
“Kami telah melakukan upaya persuasif berdasarkan PM 40 tahun 2018, namun upaya ini juga harus disertai tindakan tegas sesuai dengan proses hukum. Sehingga bahaya balon udara ini bisa berkurang secara signifikan. Bahkan harapannya balon liar bisa dihilangkan,” jelas Polana.
Adapun pendataan di lapangan berdasarkan Pilot Report ( PIREP) yaitu informasi posisi, jarak ketinggian dan perkiraan jumlah Free Balloon, AirNav Indonesia melakukan beberapa mitigasi seperti : penerbitan Notam agar seluruh traffic pesawat udara diharapkan berhati-hati dikarenakan adanya peluncuran balon udara liar. Kewaspadaan ATC terhadap pergerakan balon udara liar dengan memberi informasi kepada pesawat lain yang akan melintasi rute tersebut.
Melakukan koordinasi dengan ATS Unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk melakukan penindakan. Dan bila diperlakan akan dilakukan pengalihan rute penerbangan lebih ke arah utara Pulau Jawa apabila diperoleh informasi adanya balon udara di jalur penerbangan melalui koordinai Airnav Kantor Cabang JATSC, MATSC dan Surabaya.
Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.
…DetailsBisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir
…DetailsKerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara
…DetailsKehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional
…Details