Breaking News:
Saturday, 8 June 2019
PROSES HUKUM PELAKU BALON UDARA LIAR

Jakarta, 8/6/2019 -Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhuhungan Udara menyatakan akan menindaktegas pelaku balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan. Hal ini sesuai dengan UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 421 yang menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati tahun ini bila ada pelaku balon liar yang tertangkap akan diproses pidana," terang Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti di Jakarta, Sabtu (8/6). Tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi melalui PM 40 tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

"Sebab solusi sudah ada melalui PM 40, bahwa balon udara boleh dengan sejumlah ketentuan. Jadi pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya, tapi menyeleraskan budaya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain. Nah kalau solusinya sudah diberikan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon secara bebas, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," jelas Polana.

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti  menyampaikan, pihaknya akan menurunkan PPNS Ditjen Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum. "Operasi di lapangan sudah dilakukan TNI dan Polri. Nanti Kepolisian akan memproses hingga BAP, lalu PPNS akan menindaklanjutinya," tegas Polana.

Sebagaimana diketahui, melalui PM 40 tahun 2018, pemerintah telah mengakomodir penggunaan balon udara sebagai budaya masyarakat dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut diantaranya adalah, ukuran balon maksimal diameter 4 m dan tinggi 7 meter, tidak diterbangkan bebas namun harus ditambatkan dengan tali, dan juga izin kepada kepolisian, otoritas bandara dan pemerintah daerah.

PENGALIHAN RUTE

Dengan alasan keselamatan penerbangan, Polana menyetujui langkah Airnav Indonesia selaku pengelola navigasi penerbangan nasional untuk mengalihkan sementara penerbangan rute Jakarta-Surabaya (CGK-SUB) lebih ke arah utara Laut Jawa.

"Kami menyetujui pengalihan penerbangan rute Jakarta - Surabaya dengan melewati airways W-18 -ABILO -RUPKA- SBY atau apabila diperlukan W-18 -ABILO -RUPKA- KOLOT -SBY. Di lintasan tersebut dilaporkan aman dari adanya balon udara yang berukuran besar sehingga keselamatan penerbangan lebih terjamin dibanding melewati lintasan di sisi utara Pulau Jawa, " ujar Polana.

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti memaparkan, pengalihan lintasan rute tersebut sudah melalui kajian yang matang dan koordinasi yang baik antara Kantor Airnav Cabang JATSC, MATSC dan Surabaya. Namun demikian, Polana juga memaklumi jika lintasan tersebut agak lebih panjang sehingga membuat perjalanan sedikit lebih lama. 

"Kami mohon maaf kepada penumpang dan maskapai karena waktu perjalanan sedikit lebih lama. Namun ini harus kami lakukan demi keselamatan penerbangan. Dalam dunia penerbangan, keselamatan adalah hal yang utama yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak baik regulator, operator dan masyarakat," ujarnya lagi.

Polana memastikan bahwa pengubahan lintasan  rute tersebut bersifat sementara sampai lintasan penerbangan yang biasa digunakan kembali dinyatakan bebas dari bahaya balon udara berukuran besar. "Semoga saja dalam waktu tidak terlalu lama semua bisa kembali normal seperti biasa," lanjut Polana lagi.

Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto menyatakan, pihaknya mengalihkan rute penerbangan karena banyaknya laporan pilot bertemu balon udara di ketinggian terbang pesawat. "Memang, laporan pilot dari hari pertama lebaran sampai saat ini terus menurun. Namun dengan alasan keselamatan, kami mengalihkan rute. Memang bagi maskapai dan penumpang ini merugikan karena jarak tempuh lebih jauh dan bahan bakar tentu lebih boros" jelas Novie.

Karenanya, AirNav mendukung langkah tegas pemerintah untuk menindak tegas pelaku balon udara liar. "Kami akan dukung langkah pemerintah ini, sebab kita juga sudah buat festival dan sosialisasi yang masif. Jadi kalau masih ada yang melanggar, ya memang sebaiknya diproses hukum. Bila diperlukan kami akan berikan data-data yang kami miliki," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat di Wonosobo, Ponorogo, Pekalongan, Batang hingga Trenggalek. Sosialisasi dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga anak-anak sekolah. Selain itu, koordinasi dengan Pemkab, Polres dan Kodim juga dilakukan untuk penegakan hukum. Pada 12 Juni 2019 ini juga akan diadakan  kegiatan Festival Balon Udara  ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.

Details
November 21, 2024

Bisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir

Details
November 17, 2024

Kerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara

Details
November 14, 2024

Kehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional

Details
November 13, 2024

GENERAL NEWS