Breaking News:
Thursday, 30 November 2017
Bandara Internasional Lombok Tutup, 72 Penerbangan Dibatalkan

JAKARTA -- Menyusul penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) nomor B9033/17 oleh Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI)  mengenai penutupan Bandara Internasional Lombok, Praya pada Kamis (30/11) mulai 10.37 WITA hingga pukul 24.00 WITA, sebanyak 72 penerbangan dari dan menuju Lombok dibatalkan.

“Rapat dengan stakeholder penerbangan didukung data dari Darwin Volcanic Ash Advisory Center (DVAAC) memutuskan untuk menutup Bandara Internasional Lombok Praya karena area ruang udaranya masih tertutup debu vulkanik. Sebaran debu vulkanik terpantau mengarah ke arah tenggara menyebar dengan kecepatan 10 knots pada ketinggian dari permukaan sampai dengan flight level 21.000 feet,” ungkap Direktur Operasi AirNav Indonesia, Wisnu Darjono.

Wisnu menyampaikan, penutupan bandara ini berdampak pada pembatalan penerbangan baik penerbangan internasional maupun domestik. “ Data yang kami terima ada sebanyak 72 penerbangan dari 6 jalur penerbangan domestik dan 2 jalur penerbangan internasional  dari dan menuju Lombok yang terkena dampak dari pentupan bandara ini,” papar Wisnu. Adapun pembatalan penerbangan terdiri dari 34 keberangkatan dan 37 kedatangan dengan rincian sebagai berikut, Garuda Indonesia (11 keberangkatan dan 11 kedatangan), Lion Air ( 10 keberangkatan dan 12 kedatangan), Batik Air (4 keberangkatan dan 4 kedatangan), Citilink (3 keberangkatan dan 3 kedatangan), Wings Air (4 keberangkatan dan 5 penerbangan), dan Air Asia ( 2 keberangkatan dan 2 kedatangan).

Selain itu, sebanyak dua penerbangan menuju Lombok harus kembali ke bandara asal mengalami Return to Base (RTB) ke Jakarta, yaitu Lion 656 dan Batik Air 6506. “Pemanduan lalu lintas penerbangan dilakukan sesuai standard operation procedure (SOP) yang berlaku dan menghindari area terdampak debu vulkanik sesuai dengan contingency plan yang telah kami susun,” ujar Wisnu.

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

Hasil penjualan didonasikan kepada penyandang disabilitas dan juga disumbangkan kepada 10 UMKM yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

Details
April 27, 2024

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

GENERAL NEWS