Breaking News:
Tuesday, 28 November 2017
Bandara Lombok Praya Kembali Beroperasi Normal

JAKARTA – Bandara Internasional Lombok Praya kembali beroperasi normal mulai hari Selasa, 28 November 2017 Pukul 05.58 WITA. Hal ini berdasarkan Notice to Airmen (NOTAM) nomor B8926/17 yang diterbitkan Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau dikenal dengan AirNav Indonesia.

“Tadi malam Bandara Lombok sempat ditutup lagi karena ruang udara terdampak abu vulkanik. Tapi setelah pengamatan dan koordinasi yang dilakukan, diputuskan untuk Bandara Lombok kembali beroperasi normal mulai Selasa, 28 November 2017 Pukul 05.58 WITA,” ujar Direktur Operasi AirNav Indonesia, Wisnu Darjono, Rabu (28/11).

Dengan kembali dibukanya Bandara Lombok Praya, maka penerbangan dari dan ke Lombok sudah dapat dilayani. Meski demikian, lanjutnya, pihaknya tetap memonitor dengan ketat seluruh perkembangan yang terjadi terkait aktivitas Gunung Agung. Dia menyampaikan, AirNav terus malkukan koordinasi dengan BMKG dan PVMBG serta pengamatan Darwin Volcanic Ash Advisory Center (DVAAC). Selain itu juga dilakukan paper terst untuk memantau kondisi di lapangan.

“Kami membuka crisis center di Jakarta dan di Denpasar. Kami memonitor seluruh perkembangan 24 jam bersama regulator dan seluruh stakeholder terkait. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan informasi karena kami akan menyampaikan seluruh perkembangan yang terjadi kepada publik,” ujar Wisnu. (USH)
 
Tentang AirNav Indonesia
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal dengan Airnav Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan tanggal 13 September 2012. Airnav Indonesia didi-rikan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bertugas me-nyediakan pelayanan navigasi penerbangan. AirNav melayani navigasi penerbangan di 283 titik layanan di seluruh Indonesia. Selain itu, AirNav juga melakukan pelayanan navigasi penerbangan di sejumlah ruang udara negara lain. Luas ruang udara Indone-sia adalah 1.476.049 NM, sementara AirNav melayani Flight Information Region (FIR) seluas 2.219.629 NM.

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

Hasil penjualan didonasikan kepada penyandang disabilitas dan juga disumbangkan kepada 10 UMKM yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

Details
April 27, 2024

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

GENERAL NEWS