Kementerian Perhubungan (Kemhub) menghentikan sementara penerbangan maskapai Kalstar Aviation mulai 30 September 2017. Pasalnya, operator penerbangan itu belum dapat memenuhi standar teknis maupun finansial yang telah ditetapkan regulator.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Agus Santoso mengungkapkan, sampai dengan 29 September 2017, Kalstar tercatat mengoperasikan empat rute penerbangan, yaitu Surabaya (SUB) - Pangkalanbun (PKN), Pangkalanbun (PKN) - Ketapang (KTG), Ketapang (KTG) - Pontianak (PNK), dan Samarinda (SRI) - Berau (BEJ).
Namun pihaknya terpaksa menghentikan sementara empat rute itu mulai 30 September 2017 pukul 00.01 WIB, karena Kalstar tak memenuhi standar teknis ataupun keuangan.
“Kami memberikan kesempatan kepada Kalstar Aviation untuk bisa membenahi diri supaya dapat bertahan ke depannya. Kami menghentikan operasinya di beberapa tempat supaya mereka bisa menata diri untuk lebih baik lagi,” Agus menjelaskan kepada media di Jakarta, Jumat (29/9).
Agus menegaskan, penyetopan operasi ini bersifat sementara dan dapat dicabut jika Kalstar sudah sesuai dengan persyaratan. Selain itu, dia menambahkan, penyetopan operasi penerbangan ini pun tak membekukan manajemen Kalstar.
Lebih lanjut, Agus meminta, maskapai-maskapai lain agar melayani rute yang ditinggalkan sementara oleh Kalstar demi ketersediaan pelayanan kepada masyarakat.
Akan tetapi, sampai Jumat (29/9) sore, belum ada operator penerbangan lain yang menyatakan minatnya guna melayani rute-rute itu.
“Nanti, maskapai-maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis ATR 42 atau ATR 72 yang kami upayakan untuk menggantikan rute yang ditinggalkan Kalstar,” terang Agus.
Atas adanya penyetopan operasi yang berlaku mulai Sabtu (30/9), Agus menjamin, masyarakat yang sudah memesan tiket penerbangan Kalstar bakal mendapatkan kembali uangnya (refund) dari pihak operator. “Penumpang tidak ada yang telantar,” Agus menegaskan.
Penghargaan “The Most Promising Company in Strategic Marketing” karena IAS membuktikan kinerjanya berdasarkan pencapaian terbaik Perusahaan BUMN.
…DetailsSelama menunggu, SOBATIKI dapat menikmati minuman seperti kopi, teh, dan minuman dingin di ruang tunggu yang privat dan tenang
…DetailsTidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut
…DetailsDJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.
…Details