Breaking News:
Tuesday, 26 December 2017
Naik 24 Persen, Sudah 11 Ribu Ton Kargo Melalui Bandara Samrat

Sudah 11.684.975 kg (sekitar 11 ribu ton lebih) barang diterbangkan melalui terminal kargo Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado. Data PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara mencatat, sejak Januari hingga Oktober tahun ini, pengiriman kargo sudah menyentuh 11,6 ribu ton (lihat grafis, red).

Angka ini pun meningkat dari periode yang sama tahun lalu. Di tahun 2016, hingga Oktober pengiriman kargo hanya sebanyak 9,4 juta kg. Meningkat 24 persen. “Untuk jenis barang, paling banyak marine product dan consumer goods,” General Manager Bandara Samrat Manado Minggus Gandeguai.

Dengan peningkatan jumlah pengiriman kargo ini, dia melanjutkan, membuat keamanan terminal juga harus ditingkatkan. “Pengingkatan keamanan di terminal kargo memang akan kita lakukan. Terhitung 1 Desember kita akan mengimplementasikan tata tertib memasuki daerah terbatas di terminal kargo,” kata dia.

Penertiban ini, lanjutnya, antara lain mengatur arus endaraan pribadi maupun pengangkut kargo yang tidak memiliki tanda izin masuk berupa pass untuk pribadi dan stiker untuk kendaraan kargo tidak dapat memasuki daerah terbatas terminal kargo. “Selama ini penerapan peraturan terkait daerah terbatas sudah berjalan namun implementasinya belum optimal. Oleh karenanya mulai 1 Desember kami akan memberlakukan pengamanan di area terminal kargo sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dia menjelaskan, peningkatan keamanan dan ketertiban di daerah terbatas terminal kargo ini sudah disosialisasikan stakeholder.  “Untuk penerapan peraturan ini, kami melakukan pertemuan untuk mensosialisasikan rencana tersebut kepada stakeholder terkait. Diantaranya Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo),” ungkap Gandeguai.

Mantan GM Bandara Frans Kaisiepo Biak ini menambahkan, penerapan tata tertib sudah sejalan dengan UU Nomor 1/2009 tentang penerbangan. “Sehingga sesuai regulasi tersebut, secara sederhana perlakuan antara terminal penumpang dan kargo adalah sama. Hanya kendaraan dan orang dengan pass yang boleh mengakses daerah terbatas,” dia menekankan. Namun, lanjutnya, walaupun untuk memperketat ketertiban terminal kargo membutuhkan tambahan personil, namun tidak ada kenaikan tarif dalam penerapan aturan ini. Tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) masih tetap sama,” pungkasnya.

sumber: http://manadopostonline.com

Author: Martin Jop
GO Ina

Penghargaan “The Most Promising Company in Strategic Marketing” karena IAS membuktikan kinerjanya berdasarkan pencapaian terbaik Perusahaan BUMN.

Details
May 16, 2024

Selama menunggu, SOBATIKI dapat menikmati minuman seperti kopi, teh, dan minuman dingin di ruang tunggu yang privat dan tenang

Details
May 15, 2024

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

GENERAL NEWS