Breaking News:
Wednesday, 29 November 2017
Penutupan Bandara I Gusti Ngurah Rai Diperpanjang

JAKARTA – Penutupan sementara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali diperpanjang berdasarkan Notice to Airmen (NOTAM) nomor A4298/17 NOTAMR A4274/17 yang diterbitkan oleh Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI/AirNav Indonesia) pada Rabu (29/11). Penutupan Bandara I Gusti Ngurah Rai diperpanjang mulai Rabu (29/11) pukul 02:16 WITA sampai dengan Kamis (30/11) pukul 07:00 WITA.

“Rapat dengan stakeholder penerbangan didukung data dari Darwin Volcanic Ash Advisory Center (DVAAC) memutuskan untuk memperpanjang penutupan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena area ruang udaranya masih tertutup debu vulkanik. Sebaran debu vulkanik masih tetap mengarah ke arah selatan, menyebar dengan kecepatan 15 knots pada ketinggian dari permukaan sampai dengan flight level 20.000 feet,” ungkap Direktur Operasi AirNav Indonesia, Wisnu Darjono.

Dijelaskannya, sedikitnya tujuh rute domestik dan 10 rute internasional air traffic ser-vice (ATS) route terdampak oleh debu vulkanik. “Bandara Banyuwangi untuk saat ini berada di luar area yang terdampak debu vulkanik dengan jarak 21 nautical miles kondisi masih normal operasi. Begitu pula dengan Bandara Internasional Lombok Praya yang berjarak 26 nautical miles dari area terdampak debu vulkanik, kondisi masih beroperasi normal,” terang Wisnu

Wisnu menegaskan bahwa personel navigasi penerbangan terus bersiaga penuh untuk dapat meminimalisir dampak dari aktivitas Gunung Agung terhadap konektivitas di ru-ang udara Indonesia. Pihaknya sejak September lalu telah menyiapkan 10 Bandara al-ternatif untuk mengantisipasi aktivitas Gunung Agung antara lain Jakarta, Makassar, Surabaya, Lombok, Balikpapan, Solo, Ambon, Manado, Kupang dan Banyuwangi.

“Pemanduan lalu lintas penerbangan dilakukan sesuai standard operation procedure (SOP) yang berlaku dan menghindari area terdampak debu vulkanik sesuai dengan con-tingency plan yang telah kami susun. Kami akan terus mengoptimalkan sumber daya manusia, peralatan navigasi penerbangan dan prosedur yang kami miliki untuk dapat meminimalisir dampaknya terhadap penerbangan di ruang udara Indonesia,” pungkasnya. 

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

Hasil penjualan didonasikan kepada penyandang disabilitas dan juga disumbangkan kepada 10 UMKM yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

Details
April 27, 2024

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

GENERAL NEWS