Breaking News:
Tuesday, 28 November 2017
Penutupan Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bali

Jakarta --  Penutupan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali yang disebabkan oleh adanya aktivitas Gunung Agung yang masih menyemburkan abu vulkaniknya di ruang udara bandara tersebut membuat 65 penerbangan maskapai Lion Air Group dari maupun menuju Denpasar, Bali baik untuk rute domestik maupun internasional terpaksa di hentikan sementara, dan tidak beroperasi sampai waktu yang belum ditentukan dengan menunggu keputusan dari pengelola Bandara ataupun otoritas kebandar udaraan di Denpasar, Bali.  

Corporate Communication Lion Air Group, Ramaditya Handoko menyampaikan, bagi para pelanggan Lion Air Group baik Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang telah membeli tiket penerbangan dari dan menuju Denpasar, Bali, dapat melakukan penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), ataupun pembatalan penggunaan tiket (refund) di tempat dimana pembelian tiket dilakukan.

Rama menambahkan, pelaksanaan pembatalan atau refund sebagai mana telah di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 pada Pasal 10 ayat 3 yang berbunyi,

Penumpang dapat meminta pengembalian biaya jasa angkutan udara (refund ticket) dalam hal terjadi force major sebesar harga tiket yang dibeli oleh penumpang dengan ketentuan:

a.Untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service, dilakukan pemotongan biaya administrasi sebesar 20% (dua puluh perseratus);
b.Untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service, dilakukan pemotongan biaya administrasi sebesar 15% (lima belas perseratus); dan
c.Untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills, dilakukan pemotongan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh perseratus).

“Hal itu lah yang menjadi acuan terhadap perusahaan penerbangan dalam pelaksanaan refund tiket pada kondisi force major. Namun sesuai dengan perkembangan dan anjuran dari pemerintah, per hari ini Selasa, (28/11) manajemen Lion Air Group sudah memutuskan untuk mengembalikan 100%  nilai pembelian tiket yang dilakukan oleh pelanggan yang ingin membatalkan tiket penerbangannya,” ujar nya.

“Kebijakan ini juga kami berlakukan tentunya untuk memberikan pelayanan lebih dan kemudahan bagi para pelanggan yang terkena dampak dari pembatalan penerbangan dari dan menuju Denpasar, Bali. Kami berharap para pelanggan juga dapat mengerti atas kondisi dan situasi yang terjadi sehingga menyebabkan ketidaknyamanan dalam pelayanan penerbangan. Kami akan terus berusaha secara maksimal untuk melayani dan melakukan penanganan terhadap para pelanggan yang ingin menggunakan opsi penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), ataupun pembatalan penggunaan tiket (refund)”, tutup Rama.

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

Hasil penjualan didonasikan kepada penyandang disabilitas dan juga disumbangkan kepada 10 UMKM yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

Details
April 27, 2024

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

GENERAL NEWS