Breaking News:
Monday, 20 May 2019
5 MASKAPAI DI CEK OLEH OTBAN WILAYAH VII BALIKPAPAN

Balikpapan 20/5/2019 –  Inspeksi  terkait penerapan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Dalam Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri  dilaksanakan juga di Balikpapan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Minggu (20/5). 

Hasil inspeksi yang dilakukan oleh inspektur angkutan udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan menyampaikan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) telah menerapkan tarif sesuai aturan baru. Inspeksi dilakukan kepada lima (5) Badan Usaha Angkutan Udara yaitu Garuda Indonesia dengan 5 rute penerbangan, Batik Air sebanyak 3 rute, Sriwijaya Air sebanyak 8 rute, Lion Air sebanyak 13 rute dan Citilink sebanyak 5 rute. 

Penerapan tarif yang dilakukan inspeksi di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman sudah termasuk dengan biaya pungutan pajak pertambahan nilai sebesar 10 %, Iuran wajib dana pertanggunggan (iuran wajib asuransi ) Rp.5000, dan Juga Tarif  Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang dikenakan Rp. 100.000 untuk  Bandar Udara Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.  Sedangkan biaya tambahan atau tuslah tidak dikenakan untuk setiap masing-masing maskapai kecuali telah mendapat persetujuan oleh menteri perhubungan.

Sebagai perbandingan, untuk maskapai Garuda Indonesia dengan kategori full service rute  Balikpapan – Jakarta menerapkan tarif penumpang Rp. 1.880.400, dengan TBA yang tercatat di KM 106 tahun 2019 Rp. 1,880,400,  sedangkan penerapan sesuai dengan aturan lama KM 72 tahun 2019, TBA-nya adalah Rp 2,185,100.

Rute Balikpapan – Tarakan, Batik Air dengan kategori full service menerapkan tarif penumpang  sebesar Rp. 1.164.300, yaitu 19 % lebih rendah dari TBA sesuai KM 106 tahun 2019. Sedangkan TBA  menurut aturan lama adalah Rp. 1.429.400.

Sriwijaya Air dengan kategori medium service rute Balikpapan – Banjarmasin menerapkan tarif  sebesar Rp 811,200, dimana tarif 13 % lebih rendah dari TBA sesuai  KM 106 tahun 2019, sedangkan  TBA berdasarkan KM 72 tahun 2019  adalah Rp 928,680.
Untuk maskapai  Lion Air dengan kategori no frills rute Balikpapan – Yogykarta menerapkan tarif  sebesar Rp 1,324,900, dimana TBA yang ditetapkan oleh KM 106 tahun 2019  sebesar Rp 1,516,850, sedangkan aturan lama yaitu KM 72 tahun 2019 menerapkan TBA  sebesar Rp 1,732,835. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan bahwa Ditjen Hubud selama musim angkutan lebaran akan melakukan pengawasan terkait dengan tarif tiket pesawat. 

“Kami akan terus melakukan pengawasan terkait dengan tarif tiket pesawat dan meminta operator penerbangan untuk  wajib mematuhi aturan baru  terkait tarif batas atas (TBA)   yang telah disahkan pada, 15 Mei 2019, lalu”, katanya di Jakarta. 

Polana menjelaskan, Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi, serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

Selain pengawasan dari Inspektur Penerbangan, Polana berharap, pengguna jasa angkutan udara untuk ikut aktif mengawasi pemberlakukan tarif tiket pesawat selama Lebaran. Bila terjadi pelanggaran, penumpang bisa melaporkan ke posko Lebaran yang terbesar di 36 bandar udara.

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

Monitoring juga memastikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendukung yang diberikan kepada penumpang dan pengguna bandara secara keseluruhan.

Details
April 9, 2024

Menjelang buka puasa, anak-anak binaan Yayasan Kumala mengikuti sosialisasi pemilahan sampah yang kemudian dilombakan secara berkelompok

Details
April 5, 2024

TIKI siap menjadi mitra pengiriman yang andal bagi seluruh masyarakat Indonesia yang merayakan Hari Raya Idul Fitri

Details
April 4, 2024

GENERAL NEWS