Breaking News:
Monday, 30 September 2019
ALHAMDULILLAH AMAN PASCA KEBAKARAN 28 SEPTEMBER BIJB KERTAJATI BISA BERJALAN NORMAL KEMBALI

Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa seluruh fasilitas pelayanan dan operasional baik sisi darat mau pun sisi udara di Bandara Kertajati berfungsi normal dan tidak mengalami kebakaran pada 28 September 2019. 

Kebakaran yang terjadi pada tanggal tersebut hanya menyentuh area rumput di 4 titik, atau di luar fasilitas bandara. 

Adapun kebakaran tersebut berdampak pada pengalihan dua penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta yakni Lion Air rute Batam-Kertajati dan Kualanamu-Kertajati, serta 1 penerbangan dibatalkan yakni AirAsia di rute Surabaya-Jakarta-Surabaya. 

Seluruh api berhasil dipadamkan dari sekitar pukul 16.00 WIB hingga pukul sekitar 19.00 WIB pada 28 September 2019. 

Setelah api padam, penerbangan di Kertajati kembali normal hari itu juga ditandai dengan mendaratnya Lion Air dari Bandara Internasional Kualanamu pukul 19.40 WIB. 

EGM PT Angkasa Pura II  Bandara Internasional Kertajati Ibut Astono menegaskan seluruh fasilitas Kertajati tidak mengalami kebakaran sama sekali. 

"Kami informasikan bahwa fasilitas di Kertajati seperti terminal penumpang, area kargo, runway dan lainnya tidak mengalami kebakaran. Setelah api berhasil dipadamkan pada hari itu juga, penerbangan kembali berjalan normal hingga hari ini." 

"Setelah mendapat informasi kebakaran yang ada di area rumput, tim Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran [PKP-PK] langsung merespons dengan cepat untuk memadamkan api sehingga operasional Kertajati dapat cepat kembali normal," jelas Ibut Astono.

Selain tim PKP-PK Angkasa Pura II, pemadaman api juga dibantu oleh tim Pemadam Kabupaten Majalengka dan Pertamina Balongan.

Author: DPar
GO Ina

Penghargaan “The Most Promising Company in Strategic Marketing” karena IAS membuktikan kinerjanya berdasarkan pencapaian terbaik Perusahaan BUMN.

Details
May 16, 2024

Selama menunggu, SOBATIKI dapat menikmati minuman seperti kopi, teh, dan minuman dingin di ruang tunggu yang privat dan tenang

Details
May 15, 2024

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

GENERAL NEWS