Breaking News:
Friday, 30 August 2019
ANTISIPASI MACBOOK PRO 15 INCH DIBAWA DALAM PENERBANGAN

Jakarta, 30/8/2019 – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan instruksi antisipasi terkait laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inch produksi 2015 untuk dilarang diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dan kargo tetapi dapat di bawa ke dalam cabin pesawat dengan persyaratan tertentu. Antisipasi tersebut sesuai dengan surat sesuai nomor : AU 201/0169/DKP/ DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan, Jumat, 30 Agustus 2019.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti, antisipasi ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Antispasi ini dipandang perlu sebagai langkah antisipasi penanganan permasalahan laptop produk Apple jenis Macbook Pro 15 inch yang diproduksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015 – Februari 2017, dimana ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan resiko kebakaran. 

“Demi terpenuhinya keselamatan, keamanan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melakukan tindakan antispasi terkait MacBook Pro 15 inch produksi 2015 ,” tegas Polana di Jakarta. 

Polana menambahkan, jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin. diminta untuk dimatikan, tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi uang baterai laptop selama dalam penerbangan dan tidak dapat di bawa sebagai bagasi tercatat ataupun cargo.

“Untuk itu, kami meminta kantor OBU, operator bandara, dan maskapai untuk mematuhi antisilasi ini dan melakukan sosialisasi dan melakukan pengecekan lebih intensif kepada calon penumpang untuk menjamin keselamatan penerbangan. ” tambah Polana. 

Selain itu, juga meminta calon pengguna jasa transportasi udara untuk mematuhi antisipasi ini untuk keselamatan , keamanan dan kenyamanan selama penerbangan,” imbau Polana. 

Bagi pengguna macbook pro 15 inch dapat memastikan untuk informasi spesifikasi produk Macbook Pro 15 inch yang dimilikinya apakah merupakan produk yang di recall (ditarik kembali) , pengguna dapat mengunjungi website : https://support.apple.com/id-i...

Author: EN
GO Ina

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

Hasil penjualan didonasikan kepada penyandang disabilitas dan juga disumbangkan kepada 10 UMKM yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

Details
April 27, 2024

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

GENERAL NEWS