Breaking News:
Monday, 30 September 2019
DAMPAK KERUSUHAN WAMENA KEMENHUB BANTU EVAKUASI PENGUNGSI DENGAN PESAWAT DAN KAPAL LAUT

WAMENA - Kementerian Perhubungan menyiapkan kapal laut untuk mengevakuasi pengungsi di Wamena, Jayapura. Hal tersebut dilakukan agar para pengungsi juga korban dapat dievakuasi dan dipulangkan ke kampung halamanannya mengingat kondisi Wanena yang sedang tidak kondusif.  

"Kami akan membantu eksodus warga di Papua dengan menyiapkan beberapa jenis kapal. Yaitu Kapal Negara KPLP,  Navigasi, perintis dan Pelni berjadwal di beberapa pelabuhan Papua Barat dan Papua," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan, Senin (30/9). 

Adapun kapal yang disiapkan meliputi KN KALAWAI P. 117 berada di Pelabuhan Gudang Arang Ambon dan KN GANDIWA P. 118 dari  Pangkalan PLP Kelas II Bitung. Kapal tersebut berkapasitas 100 - 150 orang. Selain itu dalam kapal juga disiapkan persediaan logistik. 

Selain kapal, Kementerian Perhubungan juga menyediakan pesawat Trigana, Deraya, My Indo, Semuwa Aviation Mandir, Jayawijaya Air Dirgantara, Wings Air, dan dua tipe pesawat Hercules yang dapat mengangkut lebih dari 500 orang. 

"Dari data yang kami terima kebanyakan pengungsi bertujuan ke Sorong, Ambon, Ternate, Bitung dan Makasar.  Jadi kami akan berupaya mengeksodus para pengungsi ke kampung halaman mereka," jelas Hengki.  

Sebagai informasi jumlah pengungsi di Wamena, Papua mencapai ribuan orang yang masih berada di sejumlah tempat seperti gereja dan rumah warga. Kerusuhan di Wamena menelan 32 orang korban jiwa sehingga seluruh masyarakat panik dengan situasi keadaan di Wamena. Maka dari itu Kemenhub hadir untuk membantu pengungsi untuk keluar dari Wamena. 

Author: DPar
GO Ina

Penghargaan “The Most Promising Company in Strategic Marketing” karena IAS membuktikan kinerjanya berdasarkan pencapaian terbaik Perusahaan BUMN.

Details
May 16, 2024

Selama menunggu, SOBATIKI dapat menikmati minuman seperti kopi, teh, dan minuman dingin di ruang tunggu yang privat dan tenang

Details
May 15, 2024

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

GENERAL NEWS