Breaking News:
Monday, 4 March 2019
Geliat Bisnis Pos Indonesia hingga ke E-Commerce

SIDOARJO -  PT Pos Indonesia dalam waktu dekat akan memiliki "Cucu" perusahaan. Cucu perusahaan yang dimaksud adalah anak perusahaan PT Pos Indonesia yakni Pos Logistik Indonesia, akan memiliki anak perusahaan yang bergerak di penunjang bisnis e-commerce.

"Namanya Pos Indonesia Kurir. Ini cucunya PT Pos Indonesia. Nanti nama produknya Pro Kurir," kata Rahmat Eka Haryanto, Direktur Bisnis PT Pos Logistik Indonesia, saat menghadiri Poslog Lubricants Days 2019 di Sidoarjo, Jumat (1/3/2019).

Kata Rahmat, aplikasi penunjang produk tersebut sudah disiapkan termasuk sistem operasinya. Sementara untuk infrastruktur, akan memanfaatkan infrastruktur PT Pos Indonesia yang sudah tersebar di seluruh daerah.

"Pasar juga sudah kita jajaki, hanya tinggal penyempurnaan saja. Bahkan kita sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan e-commerce seperti JD.id, Lazada dan blibli.com. Mudah-mudahan bisa tahun ini terealisasi," terangnya.

Rahmat memberi bocoran, produk layanan Pro Kurir yang akan diluncurkan akan melayani pengiriman produk e-commerce dalam satu hari pengiriman dalam jarak tertentu.

"Hari ini kirim, hari ini juga sampai," ujarnya.

Dia bahkan mematok target akan bisa menjadi 3 besar perusahaan kurir e-commerce di bawah JNE dan JNT.

"Target kami bisa menjadi 3 besar pemain di bisnis kurir produk e-commerce," jelas Rahmat.

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Dalam semangat mempererat silahturahmi dan memperkuat nilai kebersamaan, JNE menggelar acara Halal Bihalal 1446 H dengan mengusung tema “Bersama Untuk Maju dan Bahagia”

Details
April 10, 2025

Untuk sektor perhubungan udara, dibahas perpanjangan kerja sama Technical Cooperation Agreement dan modernisasi peralatan navigasi penerbangan

Details
April 9, 2025

Dalam kampanye yang dihadiri stakeholder dan masyarakat tersebut, disampaikan pentingnya kesadaran dan pemahaman semua pihak terkait resiko maupun bahaya balon udara yang terbang bebas (liar) bagi pesawat udara,

Details
April 7, 2025

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara,

Details
April 4, 2025

GENERAL NEWS