Breaking News:
Friday, 31 May 2019
KONFIRMASI GARUDA INDONESIA ATAS TUDUHAN PRICE FIXING OLEH PENGADILAN AUSTRALIA

Jakarta, 31 Mei 2019 -Sehubungan dengan putusan denda oleh pengadilan Australia kepada Garuda Indonesia sebesar AUD19 juta karena dianggap melakukan Price Fixing dengan 15 Airlines pada tahun 2003, bersama ini penjelasan Garuda Indonesia sebagai berikut : 

1. Kejadian tersebut merupakan case lama yang terjadi sejak kurun waktu tahun 2003 hingga 2006 lalu, belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.

2. Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia. 

3. Hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia. 13 airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AUD 3 juta s.d AUD 20 juta 

4. Pada 31 Oktober 2014,  Federal Court NSW menolak gugatan ACCC (dalam hal ini menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand) dengan pertimbangan Pasar Yang Bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia, namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.

5. Pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar AUD 19 juta dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.

Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrument negara Republik Indonesia 

Denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari AUD 2,500,000, dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar USD 1,098,000 dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar USD 656,000.

Terkait putusan pengadilan Australia ini Garuda Indonesia sebelum nya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut “Interstate Diplomacy”.

Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia. 

Author: DPar
GO Ina

Penghargaan “The Most Promising Company in Strategic Marketing” karena IAS membuktikan kinerjanya berdasarkan pencapaian terbaik Perusahaan BUMN.

Details
May 16, 2024

Selama menunggu, SOBATIKI dapat menikmati minuman seperti kopi, teh, dan minuman dingin di ruang tunggu yang privat dan tenang

Details
May 15, 2024

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

GENERAL NEWS