Breaking News:
Wednesday, 11 September 2019
LARANGAN TEGAS LAPTOP MACBOOK PRO-15 MASUK PESAWAT LION AIR GROUP

JAKARTA – 11 September 2019Lion Air (kode penerbangan JT)Wings Air (kode penerbangan IW)Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan dalam mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first), melakukan langkah antisipasi penanganan setiap tamu atau penumpang yang membawa produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017, antara Lain : 

1.Melarang pengangkutan laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo

2.Jika dibawa sebagai bagasi kabin, Lion Air Group mengharuskan tamu atau penumpang untuk:

a.Tetap mematikan selama penerbangan termasuk tidak dalam keadaan sleep mode;

b.Tidak mengisi ulang baterai selama dalam penerbangan.

Kebijakan tersebut berdasarkan aturan yang dirilis oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA),  Federal Aviation Administration (FAA) atau Federasi Penerbangan Federal AS, European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) mengenai larangan membawa MacBook Pro (Retina 15-Inch), bahwa ditemukan permasalahan pada baterai laptop di produk Apple tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan (hazard)  terhadap faktor keselamatan perjalanan udara. 

Keterangan terperinci yang mencakup spesifikasi produk MacBook Pro 15 Inc yang di recall (ditarik kembali), dipersilakan untuk akses https://support. apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall . 

Lion Air Group akan berkoordinasi bersama pihak terkait hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Lion Air Group patuh menjalankan ketentuan, aturan atau kebijakan yang berlaku serta menerapkan budaya keselamatan pada setiap lini operasional dalam rangka safety first.

Pelarangan Pengisi Daya Baterai (Powerbank) dan Himbauan Perjalanan

Lion Air Group menghimbau kepada setiap tamu atau penumpang wajib dan selalu mematuhi segala aturan yang berlaku demi alasan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Lion Air Group masih memberlakukan pelarangan untuk membawa dan menggunakan perangkat portabel pengisi daya tambahan bateri (powerbank), dengan ketentuan, sebagai berikut:

1Selama berada di dalam pesawat dilarang menggunakan powerbank

2.Sebelum keberangkatan, setiap tamu atau penumpang wajib melapor ke petugas secara detail tentang kapasitas powerbank yang dibawa.

3.Sesuai aturan, powerbank  berkapasitas daya:

a.Maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).

b100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air Group.

c.Lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

Dalam mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal khusus layanan Lion Air dan Wings Air jika penumpang (travelers) akan membawa bagasi maka dapat membeli sesuai kebutuhan. Demikian juga, apabila berangkat tanpa bagasi, maka tidak perlu membeli bagasi.

Travelers yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (agent travel), website www.lionair.co.id ;  www.lionairthai.com dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. Pelanggan dapat membeli dengan harga lebih hemat pada saat dan setelah pembelian tiket (issued ticket), dengan batas waktu maksimum enam jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan barang bawaan ke kabin (hand carry), aturan yang berlaku yaitu setiap pelanggan (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop/ perlengkapan bayi/ bahan membaca/ kamera/ tas jinjing wanita (hand luggage) sesuai ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin.

Author: EN
GO Ina

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

Hasil penjualan didonasikan kepada penyandang disabilitas dan juga disumbangkan kepada 10 UMKM yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

Details
April 27, 2024

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

GENERAL NEWS