Breaking News:
Wednesday, 9 January 2019
Lion Air Group Baru Bisa Berlakukan Tarif Bagasi Setelah Sosialisasi


Dua maskapi dari Lion Air Group, Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP).

Persetujuan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan PT Wings Abadi (Wings Air) diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun SOP dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud).

Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dimana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.

Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. 

Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full services), kedua, pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills),” kata Dirjen Hubud melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (8/1).

Berdasarkan kelompok pelayanannya, kata Polana, Lion Air dan Wings Air adalah kelompok pelayanan minimum (no frills), sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan.

Lion Air dan Wings Air telah menyampaikan Konsep Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).

“Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu dua minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, ground handling, para agen penjualan tiket, maupun kepada masyarakat pengguna jasa”, Dirjen Hubud menjelaskan.

Diharapkan, kata Polana, dengan dilakukannya hal-hal tersebut, maka perubahan ketentuan yang dilaksanakan oleh Lion Air dan Wings Air dapat dipahami masyarakat dan pada penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.

Author: Martin Jop
GO Ina

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

Monitoring juga memastikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendukung yang diberikan kepada penumpang dan pengguna bandara secara keseluruhan.

Details
April 9, 2024

Menjelang buka puasa, anak-anak binaan Yayasan Kumala mengikuti sosialisasi pemilahan sampah yang kemudian dilombakan secara berkelompok

Details
April 5, 2024

TIKI siap menjadi mitra pengiriman yang andal bagi seluruh masyarakat Indonesia yang merayakan Hari Raya Idul Fitri

Details
April 4, 2024

GENERAL NEWS