Breaking News:
Sunday, 19 May 2019
PANTAUAN DI BANDARA SOEKARNO HATTA MASIH SESUAI ATURAN UNTUK TARIF PESAWAT

Jakarta, 19/05/2019 - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara, melakukan pemantauan tarif tiket terkait dengan penetapan aturan baru TBA dan TBB  di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, pada Sabtu (18/5) kemarin. 

Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri. 

Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu :

> Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, 

> Batik Air sebanyak 11 rute, 

> Sriwijaya sebanyak 10 rute, 

> Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, 

> Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute dan 

> Trigana Air sebanyak 1 rute. 

Pada rute yang dipantau, BUAU telah menyesuaikan tarifnya sesuai KM 106 tahun 2019 untuk penjualan tanggal 18 Mei 2019 di antaranya, Maskapai Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100 % dari Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan dalam peraturan. Untuk rute di antaranya Jakarta – Banda Aceh TBA maksimal adalah Rp 2,228,000 dengan penerapan tarif 100 % dari TBA yaitu Rp 2,228,000, Jakarta – Padang TBA maksimal Rp 1,476,000 dengan penerapan tarif 100 % dari TBA yaitu 1,476,000. 

Untuk Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service, penerapan TBA adalah beragam dari 100 hingga 87,81 % dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Untuk rute di antaranya, Jakarta  - Padang TBA maksimal adalah Rp 1,476,000 dengan penerapan 100 % dari TBA yaitu Rp 1,476,000. Untuk rute Jakarta – Denpasar TBA maksimal TBA Rp 1,431,000 dengan penerapan tarif 91,13% dari TBA Rp 1,304,000. 

Untuk Sriwijaya Air yang merupakan kelompok pelayanan medium service, penerapan TBA dimulai dari 99,92 % hingga 100%. Untuk rute Jakarta – Palembang TBA maksimal adalah Rp 759,600 dengan penerapan 99,92 % dari TBA yaitu Rp 759,000. Jakarta – Makassar TBA maksimal Rp 1,647,000 dengan penerapan tarif 100 % dari TBA yaitu 1,647,000.

Sedangkan Lion Air yang merupakan pelayanan standar minimum (no frills service) penerapan TBA adalah 70,44 % sampai 99,94 % dari TBA yang ditentukan. Untuk rute Jakarta – Malang TBA maksimal Rp 1,015,000 dengan penerapan tarif 70,44 % dari TBA yaitu 715,000. Untuk Jakarta  - Kendari TBA maksimal Rp 1,815,000 dengan penerapan tarif 99,94 % dari TBA yaitu Rp 1,814,000. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti memastikan bahwa tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif. 

"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan - segan  memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA", tegas Polana.

Penerapan tarif yang dilakukan oleh maskapai adalah tarif dasar yang berlaku sesuai peraturan yaitu tarif jarak yang belum ditambahkan komponen pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah atau surcharge.

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Penghargaan “The Most Promising Company in Strategic Marketing” karena IAS membuktikan kinerjanya berdasarkan pencapaian terbaik Perusahaan BUMN.

Details
May 16, 2024

Selama menunggu, SOBATIKI dapat menikmati minuman seperti kopi, teh, dan minuman dingin di ruang tunggu yang privat dan tenang

Details
May 15, 2024

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

GENERAL NEWS