Breaking News:
Thursday, 16 May 2019
TARIF BATAS ATAS PESAWAT AKHIRNYA TURUN, TETAP MEMPERHATIKAN KESELAMATAN & KENYAMANAN PENUMPANG

Jakarta (16/5/2019) - Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koordinasi Perekonomian menggelar rapat koordinasi, Senin (13/5) dengan memutuskan  melakukan perubahan Tarif Batas Atas (TBA) dan, menugaskan Kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan  Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019  tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Perubahan keputusan  tersebut tertuang  dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani tadi malam, Rabu, 15 Mei 2019

“Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti saat menggelar konfrensi pers didampingi Sesditjen Hubud, Nur Isnin Istiartono dan Direktur Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara, Capt. Avirianto dan selaku Moderator, Bambang S Ervan. 

Menurut Polana, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen. Tentu saja, tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan, dan juga On Time Performance tetap menjadi prioritas. 

Komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap Penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara  di bandara  sehingga terjadi   efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara.

Tercatat terjadi Peningkatan OTP terjadi  pada Januari – Maret 2019 rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018. 

“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait  Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh  single factor  tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah,” sebutnya. 

Pemberlakukan Tarif sesuai KM 106  tahun 2019  tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri , Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini. keputusan baru ini akan  dilakukan secara berkala  setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu waktu dalam hal ini terjadi perubahan  signifikan  akan dilakukan evaluasi. 

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Penghargaan “The Most Promising Company in Strategic Marketing” karena IAS membuktikan kinerjanya berdasarkan pencapaian terbaik Perusahaan BUMN.

Details
May 16, 2024

Selama menunggu, SOBATIKI dapat menikmati minuman seperti kopi, teh, dan minuman dingin di ruang tunggu yang privat dan tenang

Details
May 15, 2024

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

GENERAL NEWS