BALI, 22/04/2019– Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali menyatakan penerbangan dari dan menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali masih berjalan normal, menyusul terjadinya kembali erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, pada Minggu (21/4).
“Kami akan terus mengupdate kondisi terkini mengenai erupsi Gunung Agung, saat ini operasional penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali masih normal” tutur Polana B Pramesti selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara, di Jakarta.
Polana juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk terus melakukan koordinasi dan memonitor erupsi Gunung Agung Bali.
Berdasarkan data dari Badan Geologi, Pos Pengamatan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Pos Pengamatan Gunungapi Agung, erupsi Gunung Agung terjadi pada pukul 18.56 WITA dengan tinggi kolom abu teramati kurang lebih 3.000 meter di atas puncak, angin bergerak kearah barat dengan intensitas tebal.
Penumpang tidak perlu panik, karena kita sudah memiliki SOP dan contigency plan jika terjadi VA. Sebab pemerintah melalui Ditjen Hubud tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” jelas Polana.
Ditempat terpisah, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Elfi Amir menjelaskan, hasil paper tes sampai pukul 21.30 WITA masih menunjukan negatif. “Memang vulcanic ash (VA) pada hari Minggu lebih luas sebarannya tetapi kondisi bandara aman " kata Elfi.
Elfi mengimbau kepada para pengguna jasa angkutan udara agar tidak panik terhadap erupsi Gunung Agung, sebab dalam menanggulangi bencana, abu vulkanik, bandara telah memiliki standar operasional prosedur (SOP).
Penghargaan “The Most Promising Company in Strategic Marketing” karena IAS membuktikan kinerjanya berdasarkan pencapaian terbaik Perusahaan BUMN.
…DetailsSelama menunggu, SOBATIKI dapat menikmati minuman seperti kopi, teh, dan minuman dingin di ruang tunggu yang privat dan tenang
…DetailsTidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut
…DetailsDJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.
…Details