
J A K A R T A, 20 November 2020 - Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan pemberitahuan resmi, bahwa telah menerima informasi berupa putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan “menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya”.
Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut.
Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku.
Struktur kepengurusan dirancang secara fungsional dan strategis agar lebih gesit, adaptif, dan responsif terhadap dinamika kepelabuhanan.
…DetailsDPP ABUPI periode 2025–2030 memikul tanggung jawab besar, karena tantangan sektor pelabuhan nasional semakin berat seiring dinamika isu global
…DetailsDalam semangat mempererat silahturahmi dan memperkuat nilai kebersamaan, JNE menggelar acara Halal Bihalal 1446 H dengan mengusung tema “Bersama Untuk Maju dan Bahagia”
…DetailsUntuk sektor perhubungan udara, dibahas perpanjangan kerja sama Technical Cooperation Agreement dan modernisasi peralatan navigasi penerbangan
…Details