Breaking News:
Friday, 25 December 2020
PT Angkasa Pura II Tegas Tolak Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya

Jakarta – PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa seluruh karyawan dilarang menerima gratifikasi terkait dengan momen Hari Raya termasuk Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan kewajiban menolak gratifikasi ini merupakan upaya perseroan menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta mengutamakan prinsip anti korupsi, kolusi dan nepotisme. “Pelarangan menerima gratifikasi juga merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga dan membangun integritas karyawan,” jelas Muhammad Awaluddin.

Adapun pelarangan menerima gratifikasi ini diperkuat PT Angkasa Pura II dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor EDR.01.04/00/12/2020/0085 tentang Larangan Menerima Gratifikasi Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, di mana ini menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

Melalui surat edaran tersebut, PT Angkasa Pura II dengan tegas menyatakan bahwa karyawan AP II wajib menolak dan dilarang menerima gratifikasi yang berasal dari mitra, penyedia, atau pihak ketiga baik berupa uang, voucher barang, parcel/bingkisanm fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila karyawan dalam kondisi tertentu tidak dapat langsung menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada unit terkait di internal perusahaan. Begitu juga jika karyawan menerima makanan dalam batas kewajaran, maka dapat disalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan dan juga melaporkan penerimaannya.

“Setiap karyawan yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkan sejak tanggal penerimaan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan di perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Awaluddin.

Melalui surat edaran tersebut, PT Angkasa Pura II juga menginformasikan dan menegaskan bahwa mitra, penyedia atau pihak ketiga dilarang memberikan gratifikasi berupa uang, voucher, barang, parcel/bingkisan, fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Adapun upaya lain PT Angkasa Pura II dalam mencegah praktik korupsi adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang telah mendapat sertifikat ISO 3007:2016.

Selain itu, PT Angkasa Pura II juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk memperkuat penerapan whistleblowing system di PT Angkasa Pura II.

Author: EN
GO Ina

PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) mengawali 2025 dengan menghadirkan nuansa baru di Tujuwan Lounge yang berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada hari ini, Selasa (7/1).

Details
January 7, 2025

Menhub Dudy menyatakan pengguna angkutan umum meningkat 5,07% pada Nataru 2024/2025 dari 18 Desember 2024 (H-7) sampai 05 Januari 2025 (H+11), pada cut off data pukul 23.59 WIB dengan jumlah penumpang sebesar 17.182.298, dibandingkan tahun 2023/2024 sebesar 16.352.956.

Details
January 6, 2025

Kunjungan ini mencakup pengawasan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Pelabuhan Manado dan Terminal Bus Tipe A Malalayang Kota Manado untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan layanan bagi masyarakat selama arus balik Nataru.

Details
January 4, 2025

"Di tahun ini, ternyata animo masyarakat untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi selama Nataru cukup tinggi.

Details
January 3, 2025

GENERAL NEWS