Breaking News:
Sunday, 9 April 2023
Barang Pindahan dari Luar Negeri Mau dapat Fasilitas Pembebasan dari Bea Cukai ? Simak Persyaratan Ini

Institusi Bea Cukai memberikan penjelasan terkait aturan barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama pemilik atau penumpang, dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, menyatakan bahwa barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan. Barang pindahan tersebut merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri ataupun sebaliknya.

“Barang pindahan mendapatkan fasilitas kemudahan yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor,” ujar Hatta.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, yaitu PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

“Syarat utamanya yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” tambah Hatta.

Barang pindahan bisa datang bersama dengan pemilik atau penumpang, ataupun tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Jika syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, Bea Cukai juga akan segera menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah: Daftar rincian jumlah, Jenis, dan Perkiraan Nilai Pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai Barang Kiriman. Aturan terkait barang kiriman mengacu pada ketentuan barang kiriman yang diatur dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

“Dalam hal menggunakan skema barang kiriman, pembebasan hanya diberikan sebesar USD 3.00 per penerima barang kiriman,” jelasnya.

Kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional karena serta untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

“Pengawasan dan pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai ditujukan semata untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri,” tutup Hatta.

Author: Martin Jop
GO Ina

Hasil penjualan didonasikan kepada penyandang disabilitas dan juga disumbangkan kepada 10 UMKM yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

Details
April 27, 2024

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

Monitoring juga memastikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendukung yang diberikan kepada penumpang dan pengguna bandara secara keseluruhan.

Details
April 9, 2024

Menjelang buka puasa, anak-anak binaan Yayasan Kumala mengikuti sosialisasi pemilahan sampah yang kemudian dilombakan secara berkelompok

Details
April 5, 2024

GENERAL NEWS