Institusi Bea Cukai memberikan penjelasan terkait aturan barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama pemilik atau penumpang, dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, menyatakan bahwa barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan. Barang pindahan tersebut merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri ataupun sebaliknya.
“Barang pindahan mendapatkan fasilitas kemudahan yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor,” ujar Hatta.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, yaitu PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
“Syarat utamanya yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” tambah Hatta.
Barang pindahan bisa datang bersama dengan pemilik atau penumpang, ataupun tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Jika syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, Bea Cukai juga akan segera menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah: Daftar rincian jumlah, Jenis, dan Perkiraan Nilai Pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai Barang Kiriman. Aturan terkait barang kiriman mengacu pada ketentuan barang kiriman yang diatur dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
“Dalam hal menggunakan skema barang kiriman, pembebasan hanya diberikan sebesar USD 3.00 per penerima barang kiriman,” jelasnya.
Kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional karena serta untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.
“Pengawasan dan pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai ditujukan semata untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri,” tutup Hatta.
Tren wisata open trip dan desa wisata tidak hanya mengangkat potensi pariwisata, tapi juga menumbuhkan usaha lokal, mulai oleh-oleh, kuliner, dan cinderamata.
…DetailsJACC dapat menjadi wadah untuk menjalin silaturahmi para pelaku logistik kargo udara, karena sifat komunitas JACC adalah terbuka bagi siapa saja
…DetailsLangkah ini untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang, memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan udara bagi masyarakat.
…DetailsTIKI sebagai mitra kurir karena reputasinya yang sangat baik, berpengalaman, dengan jaringan yang luas dan kepercayaan selama puluhan tahun
…Details