![](http://indocargotimes.com/uploads/berita/Bandara-2.jpg)
Jakarta (14/2/2025) – Menyusul terjadinya letusan Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat Propinsi Maluku Utara pada 13 Februari 2025 kemarin, operasional Bandar Udara Kuabang Kao (KAO) ditutup sementara akibat terdampak sebaran abu vulkanik sesuai Notam Nomor : C0187/25 NOTAMR C0183/25. Bandar Udara Kuabang Kao ditutup mulai 14 Februari 2025 pukul 09.38 Waktu Indonesia Timur (WIT) sampai besok 15 Februari 2025 pukul 10.00 WIT.
Ambar Suyoko selaku Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado menyatakan bahwa penutupan Bandar Udara Kuabang Kao demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.”
Adapun bandar udara di sekitarnya seperti Bandar Udara Sultan Babullah, Bandar Udara Buli, Bandar Udara Marimoi tidak terdampak erupsi Gunung Ibu dan bandara tetap beroperasi. “Untuk bandar udara disekitarnya tetap dibuka karena tidak terdampak, hanya saja beberapa maskapai memilih untuk melakukan cancel flight,” ujar Ambar di Manado.
Menyikapi situasi ini, selaku Kepala Otoritas di Wilayah Manado Ambar memerintahkan agar Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk melakukan pengamatan secara berkala melalui paper test dan berkoordinasi secara intensif dengan AirNav Indonesia, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dan pemangku kepentingan lainnya.
“Tugas kami memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dan memastikan agar langkah-langkah yang diambil sesuai prosedur dna aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sebagai langkah mitigasi dampak penutupan ini, Ambar menghimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak, seperti pengembalian dana penuh (full refund), penjadwalan ulang (reschedule), atau reroute ke bandara terdekat jika tersedia.
Adapun penerbangan yang terdampak dengan erupsi Gunung Ibu adalah rute Manado - Kuabang PP yang dilayani oleh maskapai Wings Air dengan jadwal seminggu 3 kali pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam situasi force majeure, berpedoman pada Surat Edaran SE Nomor 15 Tahun 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara Collaborative Decision Making (CDM) dalam penanganan dampak abu vulkanik.
Menyusul terjadinya letusan Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat Propinsi Maluku Utara pada 13 Februari 2025 kemarin,
…DetailsKementerian Perhubungan terus melakukan langkah-langkah persiapan menghadapi masa angkutan Lebaran 2025 / 1446 H.
…DetailsKementerian Perhubungan akan memfokuskan pagu anggaran Kemenhub tahun 2025 untuk mengoptimalkan layanan transportasi publik
…DetailsPT Citra Van Titipan Kilat (TIKI), perusahaan jasa pengiriman terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan program loyalitas tahunan Rejeki Member SOBATIKI periode 2025.
…Details