Breaking News:
Wednesday, 15 November 2017
DITJEN HUBUD SOSIALISASIKAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI UNTUK MENINGKATKAN GOOD AND CLEAN GOVERNANCE

Foto : Direktorat Jendral Perhubungan Udara, Agus Santoso membuka "Good and Clean Governance" di Hotel Mercure, dengan dihadiri 386 pegawai dilingkungan DirJen Perhubungan Udara (15/11)

Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang mampu mengendalikan gratifikasi serta peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengadakan sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sosialisasi yang dilakukan pada Rabu, 15 November 2017 di Hotel Mercure, Jakarta  ini mengambil tema  “Dengan Komitmen Pengendalian Gratifikasi Kita Tingkatkan Good And Clean Governance Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara”.

Sosialisasi dibuka oleh Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dan dihadiri oleh 366 pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.  Sedangkan sebagai narasumber berasal dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Inspektorat Jenderal Kemenhub serta Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kemenhub. 

Dalam sambutannya, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan kegembiraannya atas terselenggaranya kegiatan ini yang berlangsung dengan baik, aman, tertib dan juga kondusif. Agus juga menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo bahwa Tindak Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa bagi bangsa dan negara sehingga harus dicegah dan diberantas sedini mungkin.

“Kegiatan ini saya nilai penting karena melalui kesempatan seperti ini bapak dan ibu sekalian dapat menyerap wawasan yang disampaikan oleh para narasumber dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan dari Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan,” ujar Agus.

“Hal tersebut bertujuan demi terciptanya Good and Clean Governance di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada khususnya dan Kementerian Perhubungan pada umumnya.Sehingga kita mampu secara bersama-sama bertindak mencegah akar dari Korupsi yaitu Gratifikasi melalui mekanisme Pengendalian Gratifikasi. Hal ini pasti akan berkontribusi pada peningkatan pelayanan transportasi udara di Indonesia,” lanjut Agus lagi.

Ada beberapa cara dalam pengendalian gratifikasi yang dapat dilakukan, seperti:

- Melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi;

- Melakukan koordinasi dengan unit atau bagian terkait implementasi dan efektivitas pengendalian gratifikasi;

- Melakukan identifikasi/kajian atas titik rawan atau potensi gratifikasi;

- Mengusulkan kebijakan pengelolaan, pembentukan lingkungan anti gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan instansi;

- Dan menerima laporan gratifikasi dari pihal internal dan mengkoordinasikan dengan KPK.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Tim Sosialisasi Pengendali Gratifikasi Moch. Haryoko menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh  170 Unit Kerja yang terdiri dari: Para Pejabat Pimpinan Tinggi; Para Pejabat Administrator;  Para Pejabat Pengawas; dan Para Pejabat Pelaksana.

Menurut Haryoko, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk implementasi  Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan  Status Gratifikasi.  Serta merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Perhubungan RI yang dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor : SE 30 Tahun 2017 tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan. 

“Kami harapkan kegiatan Sosialisasi ini berjalan sukses serta bermanfaat bagi kita semua dalam rangka menciptakan Good and Clean Governance di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berdampak pada semakin transparan dan optimalnya regulasi dan kepatuhan para aparatur sipil negara untuk melaporkan penolakan, penerimaan dan pemberian gratifikasi,” ujar Haryoko.

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Menhub Dudy menyatakan pengguna angkutan umum meningkat 5,07% pada Nataru 2024/2025 dari 18 Desember 2024 (H-7) sampai 05 Januari 2025 (H+11), pada cut off data pukul 23.59 WIB dengan jumlah penumpang sebesar 17.182.298, dibandingkan tahun 2023/2024 sebesar 16.352.956.

Details
January 6, 2025

Sedangkan jumlah penumpang mencapai 1.069.653 pax, dan kargo mencapai 4.412 ton pada periode yang sama. Recovery rate jumlah penumpang dibandingkan saat pandemi 2019 sebesar 107%, sedangkan untuk kargo 50,24%.

Details
January 2, 2025

TransNusa dinilai telah menelantarkan penumpang selama sekitar 11 jam, apalagi tidak ada konpensasi mengenai keterlambatan sesuai aturan Kemenhub

Details
December 30, 2024

Paket kiriman dari Belanda dengan tujuan Bandung, dicurigai memuat narkoba jenis MDMA yang disamarkan dalam kemasan biji kopi.

Details
December 28, 2024

GENERAL NEWS