Breaking News:
Saturday, 30 September 2017
Kenapa Operasi Maskapai Kalstar Diberhentikan ?

Kementerian Perhubungan (Kemhub) menghentikan sementara penerbangan maskapai Kalstar Aviation mulai 30 September 2017. Pasalnya, operator penerbangan itu belum dapat memenuhi standar teknis maupun finansial yang telah ditetapkan regulator.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Agus Santoso mengungkapkan, sampai dengan 29 September 2017, Kalstar tercatat mengoperasikan empat rute penerbangan, yaitu Surabaya (SUB) - Pangkalanbun (PKN), Pangkalanbun (PKN) - Ketapang (KTG), Ketapang (KTG) - Pontianak (PNK), dan Samarinda (SRI) - Berau (BEJ).

Namun pihaknya terpaksa menghentikan sementara empat rute itu mulai 30 September 2017 pukul 00.01 WIB, karena Kalstar tak memenuhi standar teknis ataupun keuangan.

“Kami memberikan kesempatan kepada Kalstar Aviation untuk bisa membenahi diri supaya dapat bertahan ke depannya. Kami menghentikan operasinya di beberapa tempat supaya mereka bisa menata diri untuk lebih baik lagi,” Agus menjelaskan kepada media di Jakarta, Jumat (29/9).

Agus menegaskan, penyetopan operasi ini bersifat sementara dan dapat dicabut jika Kalstar sudah sesuai dengan persyaratan. Selain itu, dia menambahkan, penyetopan operasi penerbangan ini pun tak membekukan manajemen Kalstar.

Lebih lanjut, Agus meminta, maskapai-maskapai lain agar melayani rute yang ditinggalkan sementara oleh Kalstar demi ketersediaan pelayanan kepada masyarakat.

Akan tetapi, sampai Jumat (29/9) sore, belum ada operator penerbangan lain yang menyatakan minatnya guna melayani rute-rute itu. 

“Nanti, maskapai-maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis ATR 42 atau ATR 72 yang kami upayakan untuk menggantikan rute yang ditinggalkan Kalstar,” terang Agus.

Atas adanya penyetopan operasi yang berlaku mulai Sabtu (30/9), Agus menjamin, masyarakat yang sudah memesan tiket penerbangan Kalstar bakal mendapatkan kembali uangnya (refund) dari pihak operator. “Penumpang tidak ada yang telantar,” Agus menegaskan.

Author: Martin Jop
GO Ina

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

Hasil penjualan didonasikan kepada penyandang disabilitas dan juga disumbangkan kepada 10 UMKM yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

Details
April 27, 2024

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

GENERAL NEWS