Breaking News:
Sunday, 19 November 2017
MAF BISA AJUKAN IZIN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK ANGKUT PENUMPANG DAN BARANG

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan izin operasional maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF) berakhir pada awal November 2017. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan no. KP 467 Tahun 2017, sebagaimana izin terakhir yang diberikan di mana izin operasional MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu 6 (enam) bulan yaitu dari 8 Mei 2017 – 8 November 2017. Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu dari 28 Januari 2016 – 28 Januari 2017.

Berdasarkan ketentuan  dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan , Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan pokoknya dilarang memungut biaya. Menteri Perhubungan dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara.

Yang dimaksud dengan “bersifat sementara” adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali pada rute yang sama. Demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso hari ini, Minggu 19 November 2017 di Jakarta.

“Dengan ketentuan tersebut, berarti izin MAF tidak dapat diperpanjang lagi karena sudah mendapatkan izin dua (2) kali. Namun demikian MAF dapat mengajukan izin usaha angkutan udara niaga yang dapat mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya,” ujar Agus.

Berakhir izin untuk angkut penumpang dan barang dengan memungut biaya bukan berarti MAF tidak dapat beroperasi lagi. MAF tetap dapat beroperasi sebagai angkutan udara bukan niaga tanpa memungut biaya sesuai izin kegiatan yang telah diberikan. 

Jika MAF tetap ingin beroperasi sesuai misinya dengan tidak memungut biaya, Agus menyarankan MAF dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi-instansi yang terkait dalam bentuk donasi/ sumbangan/ bantuan untuk biaya operasional tanpa harus memungut biaya kepada penumpang

Dalam hal ini terkait pula dapat dimungkinkan MAF untuk melayani rute angkutan udara perintis, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Rute perintis dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk itu akan dilakukan evaluasi mengenai kesiapan fasilitas sarana dan prasarana pada rute – rute penerbangan terpencil yang telah dilayani MAF. Seperti ketersediaan armada udara, fasilitas lapangan terbang, water base, bandar udara, dan fasilitas navigasi di daerah-daerah pedalaman. 

Sebagai Regulator Perhubungan Udara Indonesia, Agus Santoso menyampaikan terimakasih atas operasional MAF selama ini. Sebagai salah satu maskapai penerbangan, bersama dengan operator penerbangan lainnya,  MAF telah turut berjasa dalam mengembangkan perekonomian daerah terutama di rute-rute yang diterbanginya di Papua, Kalimantan dan Aceh.

Selain itu, MAF juga seringkali membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Tim SAR untuk melakukan pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat di daerah-daerah pedalaman.

“Kegiatan penerbangan itu telah diakui dunia sebagai salah satu kegiatan yang bisa memicu pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional. Begitu juga di Indonesia, maskapai penerbangan termasuk MAF, telah berhasil mengembangkan perekonomian di daerah-daerah tujuannya. Untuk itu saya mengucapkan banyak terimakasih atas kiprah MAF selama ini,” ujar Agus lagi.

Mission Aviation Fellowship (MAF) adalah Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dengan Nomor : SKEP/310/XII/1999 tanggal 2 Desember 1999  dan Pemegang Operating Certificate (OC) -91 nomor OC 91- 004.

Kegiatan  Mission Aviation Fellowship (MAF) sesuai dengan Akta Yayasan MAF Indonesia nomor 1 tanggal 4 Pebruari 2009 adalah di antaranya: menyediakan sarana angkutan udara berikut penerbang-penerbang dan teknisi-teknisinya untuk melayani daerah-daerah terpencil yang belum dijangkau dengan alat pengangkutan lain secara cuma-cuma.

Adapun sumber pendanaan Yayasan terdiri dari: Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; Hibah atau hibah wasiat; dan Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wilayah pelayanan penerbangan Mission Aviation Fellowship (MAF) pada  saat memungut biaya pada tahun 2017 adalah Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Papua.

Sedangkan pesawat yang dioperasikannya adalah sebanyak 18 unit, terdiri dari type Cessna 208B (4 unit), Cessna 208 (1 unit), Kodiak 100 (7 unit), Cessna 208 Amphibi (1 unit), Cessna A185 Floatplane (2 unit), dan Cessna TU206 (3 unit). Pesawat-pesawat tersebut dioperasikan oleh pilot adalah sebanyak 32 orang dan ditunjang para personil teknis dan manajemen.

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Hasil penjualan didonasikan kepada penyandang disabilitas dan juga disumbangkan kepada 10 UMKM yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

Details
April 27, 2024

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

Monitoring juga memastikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendukung yang diberikan kepada penumpang dan pengguna bandara secara keseluruhan.

Details
April 9, 2024

Menjelang buka puasa, anak-anak binaan Yayasan Kumala mengikuti sosialisasi pemilahan sampah yang kemudian dilombakan secara berkelompok

Details
April 5, 2024

GENERAL NEWS