Breaking News:
Sunday, 12 November 2017
Penyerahan Pengelolaan Bandara ke Asing Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Rapat dengar pendapat Kemenhub dan Komisi V DPR-RI (dok. istimewa)


Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi V, yang menbidangi masalah perhubungan mengkritik rencana pemerintah menawarkan pengoperasian sejumlah bandara kepada asing. Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU Penerbangan.

Pemerintah diminta jangan gampang menawarkan pengelolaan bandara kepada asing. Karena bandara itu aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD atau badan hukum Indonesia. 

"Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU,” kata Wakil Ketua komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo dalam keterangan persnya, Kamis (9/11).

Ia menjelaskan sesuai dengan pasal 1 ayat (43) UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Dimana kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.

Selain itu, dalam Pasal 237 UU Penerbangan juga ditegaskan bahwa pengusahaan bandar udara yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Selain berpotensi melanggar UU, keterlibatan asing dalam pengelolaan bandara juga dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bandara.

Sesuai dengan Pasal 195, Sigit menjelaskan, Bandar udara berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan di Bandara selain pembinaan kegiatan penerbangan, juga ada kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan. 

"Bisa dibayangkan kalau pengelolaan bandara dilakukan oleh asing, kami khawatir fungsi pemerintahan di bandara bisa terganggu,” imbuhnya.

Di sisi lain, bandara yang ditawarkan kepada pihak asing adalah bandara yang potensial dan sudah membukukan keuntungan. “Ini kan bandara yang potensial dan sudah menguntungkan. Mengapa pengelolaannya harus diserahkan ke asing. Apalagi alasannya sharing invesment experience. Aneh sekali. Seharusnya kita justru mendorong kemandirian bangsa,” papar Sigit.


Sumber: Republika.co.id

Author:
GO Ina

Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.

Details
November 21, 2024

Bisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir

Details
November 17, 2024

Kerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara

Details
November 14, 2024

Kehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional

Details
November 13, 2024

GENERAL NEWS