Breaking News:
Thursday, 30 November 2017
Perkembangan Kondisi Bandara terkait Gunung Agung Bali : NOTAMN B9033/17: Bandara Internasional Lombok Kembali di Tutup

Jakarta -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan NOTAM B8909/17  untuk seluruh maskapai di Indonesia terkait penutupan Bandara Internasional Lombok hari ini Kamis, 30 November 2017 pada pukul 10.37 WITA sampai dengan pukul 00.00 WITA terkait dengan dampak langsung Volcanic Ash Gunung Agung di Bali.

Penutupan Bandara Internasional Lombok dilakukan setelah dilaksanakannya rapat kordinasi dengan Otoritas Bandara Wilayah IV, Airlines, Ground Handling, Airnav Indonesia serta BMKG hari ini Kamis tanggal 30 November 2017,  mengacu data VAAC; plotting ASHTAM 30 November 2017 pukul.08.00 WIB yang menunjukan Sebaran VA Gunung Agung mengarah ke arah selatan dan tenggara, kecepatan 10 knots dengan ketinggian dari permukaan s.d FL210. 

"Kami pastinya sudah siap mengantisipasi atas penutupan kembali Bandara Lombok International Airport sesuai dengan Standard Operating Procedure, publik maupun para calon penumpang dapat melakukan komunikasi di Saluran Resmi PT Angkasa Pura I (Persero), sbb :

Call Center bandara 172
Posko Layanan Terpadu   : (0370) 6157000 EXT. 888
Airport Customer Service : (0370) 6157000 EXT. 806
Media Center                      : (0370) 6157000 EXT. 615

Angkasa Pura I telah menyiapkan Bandara Internasional Juanda Surabaya & Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang saat ini sudah beroperasi sebagai Bandara Alternate untuk pengalihan penerbangan menuju Lombok" terang Israwadi Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero).

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Penghargaan “The Most Promising Company in Strategic Marketing” karena IAS membuktikan kinerjanya berdasarkan pencapaian terbaik Perusahaan BUMN.

Details
May 16, 2024

Selama menunggu, SOBATIKI dapat menikmati minuman seperti kopi, teh, dan minuman dingin di ruang tunggu yang privat dan tenang

Details
May 15, 2024

Tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Details
May 10, 2024

DJBC sadar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat belum menjangkau masif sehingga timbul permasalahan yang dialami para importir seperti sekarang.

Details
May 10, 2024

GENERAL NEWS