JAKARTA -- Bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel diadakan MUNAS III PAPPKINDO atau Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos. Organisasi ini didirikan sebagai wadah bersatunya Perusahaan Regulated Agent di Indonesia.(8/02).
Pada MUNAS III ini terpilih kembali, Andrianto Soedjarwo menjadi Ketua Umum PAPPKINDO untuk Periode 2018-2021.
Sekilas Pandang dari Ketua Umum, PAPPKINDO ini adalah, Andrianto Soedjarwo menyelesaikan pendidikan terakhirnya di California State University - Northridge, California, USA. Sampai saat ini, dia dipercaya untuk mengelola beberapa perusahaan, seperti:
- Fajar Anugerah Semesta (FAS), perusahaan Regulated Agent (Tangerang), sebagai President Director/CEO (Januari 2013 – Sekarang)
- FIN Logistics, perusahaan freight forwading (Jakarta), sebagai Managing Director (Januari 2001 – Sekarang)
- Fajar Intan Nirmala, perusahaan kurir dan ekspress (Bali), sebagai Managing Director (Januari 2005 - Sekarang)
Dan dalam Pidato sambutannya pada Munas ke-3 PAPPKINDO Andrianto Soedjarwo mengatakan bahwa "Perusahaan Regulated Agent merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh ijin dari Dirjen Hubud untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos. Pemeriksaan Kargo Pemeriksaan Keamanan Kargo adalah prosedur pemeriksaan untuk mencegah terangkutnya bahan peledak (explosives) dan bahan berbahaya (dangerous good) dalam kiriman kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara sipil. Adapun Sertifikat Keamanan Pengiriman (Consignment Security Certificate) adalah dokumen yang ditandatangani oleh regulated agent yang menjamin bahwa kiriman kargo dan pos yang diserahkan ke badan usaha angkutan udara telah memenuhi persyaratan keamanan."
Penerapan RA dinilai perlu agar pengiriman kargo dapat memperoleh jaminan keamanan, serta untuk meningkatkan efisiensi biaya pengiriman kargo. Di samping itu, untuk barang kargo dan pos yang telah diperiksa oleh perusahaan RA yang fasilitas pemeriksaannya berada di luar bandar udara dapat langsung diterima oleh pengangkut/ maskapai tanpa pemenksaan keamanan lebih lanjut di bandar udara.
"Apalagi, baru-baru ini Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2017. Dalam aturan baru tersebut Regulated Agent (RA) diharuskan menggunakan mesin x-ray dual view untuk kargo tujuan internasional, serta Isi dari PM 53 tahun 2017 menyatakan juga penanganan barang berbahaya atau dangerous good, juga mewajibkan RA memeriksa dan mencegah pengiriman narkotika lewat udara. Saat ini yg terbanyak dari Bandara Kualanamu, Medan tujuan berbagai kota di Indonesia." kata Andrianto pada Cargo Times.
Kewenangan perusahaan yang menyelenggarakan Regulated Agent adalah sebagai pelaku tunggal dalam pemeriksaan kargo dan pos setelah memperoleh ijin dari Dirjen Hubud, masa berlaku ijin pemeriksaan keamanan kargo dan pos oleh regulated agent adalah 5 tahun, dan dievaluasi setiap tahun. Selain itu, Regulated Agent berhak memungut tarif jasa pemeriksaan keamanan yang diberikan.
Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.
…DetailsBisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir
…DetailsKerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara
…DetailsKehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional
…Details