
JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk melakukan konfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal karena alami kenaikan yang tinggi. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Jumat (11/1).
“Telah dilakukan pertemuan antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni dengan INACA. Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” jelas Hengki.
Dijelaskan Hengki, terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hengki berharap, dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih memahami Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah yang berlaku.
“Seperti yang tadi dikemukakan oleh Maria Kristie bahwa Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah kepada masyarakat dengan membuat banner mengenai informasi tarif dan pada website pun juga sudah tertera. Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku pun masih sesuai dengan penetapan tarif itu,” tukas Hengki.
“Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut komunikasi-kan kebijakan tarif kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Hengki menuturkan, bahwa Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA bahwa Kemenhub akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam menggunakan transportasi khususnya pesawat.
“Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA bahwa akan menindak tegas apabila terdapat maskapai yang tidak sesuai dengan penetapan tarif. Kami akan berupaya penuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan pesawat demi terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta menunjang konektivitas negeri,” tutup Hengki.
Ketua INACA Askhara Danadiputra juga menegaskan bahwa penetapan tarif yang diberlakukan telah sesuai dengan aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Maskapai penerbangan pun banyak memberikan berbagai harga tiket khusus bagi masyarakat.
“Seluruh maskapai telah menerapkan tarif penerbangan yang masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Kebijakan tarif oleh maskapai selalu berpihak kepada masyarakat termasuk adanya pemberian harga khusus untuk veteran dan lansia,” ujarnya.
Hal ini yang ditawarkan oleh forwarder.ai dalam mengembangkan dua produk digital terbarunya, yakni Software as a service (SaaS) - Forwarder Scalable Intelligence System (Forsis) dan Forwarder Data Exchange (Fordex) berbasis API (Application Programming Interface).
…DetailsDalam rangka menyambut musim haji 1446 H / 2025 M, PT Integrasi Aviasi Solusi atau InJourney Aviation Services (IAS) bersama anak usahanya Gapura Angkasa, IAS Support (IASS), dan Angkasa Pura Support,
…DetailsPT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS), perusahaan ground-handling terkemuka di Indonesia, dengan bangga meluncurkan Belt Conveyor Loader (BCL) hybrid pertamanya dalam sebuah seremoni khusus yang digelar di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
…DetailsPT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI), perusahaan jasa pengiriman terkemuka di Indonesia, kembali menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan melalui kegiatan donor darah yang diselenggarakan bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, bertempat di kantor TIKI Pemuda, Jakarta.
…Details