Breaking News:
Thursday, 7 November 2019
MONITOR KHUSUS KEMENHUB MENGENAI PASCA SRIWIJAYA AIR BATALKAN SEJUMLAH RUTE PENERBANGAN

Jakarta (7/11/2019) –Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan  terpenuhinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan  sejumlah rute penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyampaikan berdasarkan informasi yang diperoleh Ditjen Hubud, pembatalan  sejumlah rute maskapai Sriwijaya Air merupakan imbas dari kondisi kerja sama  yang kurang harmonis saat ini   antara pihak Sriwijaya Air dengan PT. Garuda Indonesia .  

“Tugas kami sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” jelas Polana di Jakarta. 

Dengan terhentinya sejumlah layanan, saat ini PT Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki, sisanya tidak dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan, namun ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT. GMF AA. 

“Saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang  Kelaikudaraan  dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air. Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Polana. 

Dimana sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. 

Author: DPar
GO Ina

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melantik Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang baru di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/2).

Details
February 21, 2025

Dalam upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor penerbangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP)

Details
February 20, 2025

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (19/2). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta ini.

Details
February 19, 2025

J&T Express sebagai perusahaan logistik berskala global meraih pengakuan bergengsi dengan masuk dalam daftar Asia-Pacific's Best Companies of 2025 versi TIME dan Statista.

Details
February 18, 2025

GENERAL NEWS