J A K A R T A, 20 November 2020 - Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan pemberitahuan resmi, bahwa telah menerima informasi berupa putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan “menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya”.
Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut.
Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku.
Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.
…DetailsBisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir
…DetailsKerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara
…DetailsKehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional
…Details