
Pada Selasa (12/01) instansi Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memfasilitasi melalui pelayanan segera (Rush Handling) pada kedatangan vaksin covid-19 yang telah memasuki impor Tahap III sebanyak 16 juta dosis bahan baku vaksin dalam bentuk curah.
Sebelumnya, menjelang akhir tahun 2020 silam, pada Tahap I sudah didatangkan vaksin Covid-19 dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac, berjumlah 1,2 juta dosis, dan 1,8 juta dosis pada Tahap II.
Kedatangan vaksin tahap III ini diimpor oleh PT Biofarma (Persero), perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai importir, dengan memakai maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891 pada Selasa (12/01) pukul 12:20 WIB.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) Finari Manan, beserta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, menyaksikan secara langsung proses pembongkaran vaksin yang dikemas dalam sembilan kontainer berpendingin Envirotainer (RAP), dan langsung diangkut menuju Gudang Rush Handling untuk diselesaikan proses kepabeanannya oleh petugas Bea Cukai.
“Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas. Terhadap vaksin tersebut, diberikan fasilitas Rush Handling karena karakteristik barangnya, serta fasilitas pembebasan bea masuk, dan pajak lainnya, karena termasuk kategori barang penanganan Covid-19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-188 tahun 2020,” jelas Finari.
Lebih lanjut, Kepala Bea Cukai Soetta itu menjelaskan terkait layanan Rush Handling atau pelayanan segera sesuai Peraturan Menteri Keuangan no PMK-148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.
Adapun fasilitas pembebasan yang diberikan, yaitu pembebasan bea masuk, dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
“Kami akan selalu sigap memberikan pelayanan prima terhadap barang impor khusus penanganan Covid-19, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Industrial Assistance dan Trade Facilitator,” kata Finari.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas para karyawan, JNE kembali memberangkatkan 44 Ksatria dan Srikandi beragama Nasrani untuk melaksanakan perjalanan rohani ke Holyland.
…DetailsMenteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) khususnya Komisi V
…DetailsMenteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hasil penyelenggaraan angkutan Lebaran 2025 pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI terkait Evaluasi
…DetailsJNE bersama Institut Pariwisata Trisakti (IPT) resmi melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama pada hari Selasa, 22 April 2025 di Auditorium IP Trisakti.
…Details