Breaking News:
Tuesday, 8 March 2022
AP II Siap Jalankan Peraturan Baru Penerbangan, Penumpang Domestik Tidak Diwajibkan Menjalankan Test Covid-19

Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 (SE Kemenhub Nomor 21/2022), setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, bagi penumpang yang punya penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ditambah persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Sedangkan khusus penumpang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II (AP II) telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11/2022.

“Seluruh bandara AP II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi COVID-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Muhammad Awaluddin.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bandara yang dikelola AP II adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Author: Martin Jop
GO Ina

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melantik Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang baru di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/2).

Details
February 21, 2025

Dalam upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor penerbangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP)

Details
February 20, 2025

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (19/2). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta ini.

Details
February 19, 2025

J&T Express sebagai perusahaan logistik berskala global meraih pengakuan bergengsi dengan masuk dalam daftar Asia-Pacific's Best Companies of 2025 versi TIME dan Statista.

Details
February 18, 2025

GENERAL NEWS