Tuesday, 8 March 2022
AP II Siap Jalankan Peraturan Baru Penerbangan, Penumpang Domestik Tidak Diwajibkan Menjalankan Test Covid-19

Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 (SE Kemenhub Nomor 21/2022), setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, bagi penumpang yang punya penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ditambah persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Sedangkan khusus penumpang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II (AP II) telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11/2022.

“Seluruh bandara AP II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi COVID-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Muhammad Awaluddin.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bandara yang dikelola AP II adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Author: Martin Jop
GO Ina

Potensi jasa kurir diyakini akan meningkatan potensi ekonomi digital Indonesia yang mencapai US$146 miliar pada 2025, naik 8 kali lipat pada 2030

Details
September 25, 2023

Kepercayaan ini adalah tantangan APLog dalam menjaga ketahanan ekonomi Indonesia, mulai pengiriman hingga BBMN dapat diterima dengan baikdi lokasi tujuan.

Details
September 21, 2023

Penghargaan ini didasarkan pada hasil survei yang dilakukan terhadap 5000 responden di 6 kota besar di Indonesia, pelanggan dari berbagai kategori produk ataupun jasa.

Details
September 19, 2023

Dengan platform penjualan digital terintegrasi (API dan Jaguar), konsumen dapat mengajukan pembiayaan dari Moxa di 8.000 titik sales counter JNE

Details
September 12, 2023

GENERAL NEWS