Breaking News:
Monday, 7 April 2025
Kampanyekan Keselamatan Penerbangan Pada Festival Balon Udara di Pekalongan

Pekalongan (7/4/2025) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama AirNav Indonesia dan Pemerintah Kota Pekalongan hadir pada Puncak Acara Festival Balon Udara yang bertempat di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, hari ini, Senin (7/4) dalam upaya melestarikan tradisi masyarakat dalam memeriahkan Hari Raya Idul Fitri tanpa mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan.

Mewakili Pelaksana Tugas Direktur Ienderal Perhubungan Udara, Direktur Navigasi Penerbangan, Syamsu Rizal mengatakan bahwa Ditjen Hubud menyambut baik atas terselenggaranya festival balon udara di Kota Pekalongan.

"Kehadiran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada acara festival balon ini untuk memastikan tersosialisasi dan dipenuhinya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat,".

Dalam kampanye yang dihadiri stakeholder dan masyarakat tersebut, disampaikan pentingnya kesadaran dan pemahaman semua pihak terkait resiko maupun bahaya balon udara yang terbang bebas (liar) bagi pesawat udara, yaitu bila balon udara tersangkut di sayap ekor/ flight control dapat mengakibatkan pesawat hilang kendali, apabila balon masuk ke dalam mesin pesawat akan mengakibatkan mesin mati atau terbakar bahkan meledak, balon juga dapat menutup pitot static tube sensor yang berakibat terganggunya/ tidak berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat, atau juga menutupi bagian depan/ pandangan pilot sehingga pilot kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan.

"Disamping pentingnya pemahaman dan kesadaran semua pihak atas bahaya balon udara, pengawasan juga terus kami lakukan melalui para Inspektur Penerbangan dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bersinergi dengan AirNav Indonesia, aparat kepolisian dan Pemda guna memastikan pelaksanaan festival balon udara sesuai dengan peraturan berlaku serta persiapan langkah-langkah lanjutan untuk penindakan apabila ditemukan pelanggaran peraturan. Hal - hal ini sangat penting untuk keselamatan dan keamanan penerbangan," ujar Syamsu.

Puncak acara festival balon udara menghadirkan 30 Tim komunitas balon udara dan merupakan babak final kompetisi yang telah digelar sebelumnya dari berbagai tempat di Kota Pekalongan sejak 2 April 2025.

Dalam festival tersebut disampaikan bahwa balon udara harus berwarna mencolok, memiliki minimal 3 tali tambatan, garis tengah balon udara maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter dengan ketinggian terbang maksimal 150 meter serta dilengkapi panji-panji agar terlihat.

"Kami mendukung penyelenggaraan festival balon udara selama pelaksanaannya berpedoman terhadap aturan keselamatan dan keamanan bersama tentunya juga termasuk pada layanan operasional penerbangan," kata Syamsu.

Festival ini turut diikuti oleh Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standarisasi Airnav Indonesia Nurcahyo Utomo dan Perwakilan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya serta Jajaran Pimpinan Muspida Kota Pekalongan.

Acara Puncak Festival balon udara juga telah terselenggara di Kabupaten Wonosobo, pada Minggu, (6/4) yang diikuti 47 Tim komunitas balon udara, dimana pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018.

Author: EkoN
GO Ina

Dalam semangat mempererat silahturahmi dan memperkuat nilai kebersamaan, JNE menggelar acara Halal Bihalal 1446 H dengan mengusung tema “Bersama Untuk Maju dan Bahagia”

Details
April 10, 2025

Untuk sektor perhubungan udara, dibahas perpanjangan kerja sama Technical Cooperation Agreement dan modernisasi peralatan navigasi penerbangan

Details
April 9, 2025

Dalam kampanye yang dihadiri stakeholder dan masyarakat tersebut, disampaikan pentingnya kesadaran dan pemahaman semua pihak terkait resiko maupun bahaya balon udara yang terbang bebas (liar) bagi pesawat udara,

Details
April 7, 2025

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara,

Details
April 4, 2025

GENERAL NEWS